Archive | 2021

Izin Pembuangan Limbah Cair PT Sandang Sari Textile Kota Bandung Dan Penegakan Hukum Administratif Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 
 

Abstract


Abstract . Textile industry activities are in desperate need of water as raw materials or as processing materials or washing products that ultimately produce liquid waste. In its business activities PT Sandang Sari Textile Bandung city must have a permit for the disposal of liquid waste, wastewater treatment plant so as not to cause pollution to the environment. In Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management Article 14 efforts to prevent environmental pollution, one of which is through licensing. In practice PT Sandang Sari Textile Bandung does not have a permit for disposal of liquid waste and wastewater treatment plants that cause environmental pollution. The sanction given to the company is only a temporary suspension for 30 days. This study aims to know and analyze the application of liquid waste disposal permits PT Sandang Sari Textile Bandung city in order to control environmental pollution and to know andanalyze the enforcement of administrative law against PT Sandang Sari Textile Bandung whose liquid wastedisposal permits are not in accordance with regulations in the field of environmental protection and management. The research method used in the research is Normative Juridical and teknik data collection used is the method of literature research using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The results of the research obtained are PT Sandang Sari Textile Bandung city still has not implemented environmental pollution control because it is not in accordance with the regulations in the field of environmental protection and management. Administrative law enforcement against PT Sandang Sari Textile Bandung is limited to a temporary suspension for 30 days. PT Sandang Sari Textile Bandung should be subject to administrative sanctions stipulated in Article 75 Paragraph (2) of Law No. 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, namely the freezing of environmental permits or environmental protection and management permits. Abstrak. Kegiatan industri tekstil sangat membutuhkan air sebagai bahan baku atau sebagai bahan pemrosesan atau pencucian produk yang pada akhirnya menghasilan limbah cair. Dalam kegiatan usahanya PT Sandang Sari Textile Kota Bandung wajib mempunyai izin pembuangan limbah cair, instalasi pengolahan air limbah supaya tidak terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup. Dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 14 upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup salah satunya melalui perizinan. Pada praktiknya PT Sandang Sari Textile Kota Bandung tidak memiliki izin pembuangan limbah cair dan instalasi pengolahan air limbah sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan hidup. Adapun sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut hanya penghentian sementara selama 30 hari. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis penerapan izin pembuangan limbah cair PT Sandang Sari Textile Kota Bandung dalam rangka pengendalian pencemaran lingkungan hidup serta untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum adminsitratif terhadap PT Sandang Sari Textile Kota Bandung yang izin pembuangan limbah cairnya tidak sesuai dengan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan dengan menggunakan data-data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu PT Sandang Sari Textile Kota Bandung masih belum menerapkan pengendalian pencemaran lingkungan hidup karena tidak sesuai dengan peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hukum administratif terhadap PT Sandang Sari Textile Kota Bandung hanya sebatas penghentian sementara selama 30 hari. Seharusnya PT Sandang Sari Textile Kota Bandung dikenakan sanksi administratif yang diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu pembekuan izin lingkungan atau izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Volume 7
Pages 351-354
DOI 10.29313/.V7I1.25055
Language English
Journal None

Full Text