Archive | 2021

Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berdasarkan Penerapan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

 
 

Abstract


Abstract. not against the law. And the evil / immoral behavior or crime / delinquency of young children is a symptom of social pain in children and adolescents which is caused by a form of social neglect, so that they develop a form of deviant behavior. Because in general, criminal acts committed by children are not based on evil motives, children who deviate from social norms, to them, community experts agree more to give the meaning of being naughty children. Lex Specialis Derogat Legi Generali s principle means special law overrides general law. In the context of criminal law, various crimes and violations contained in the Criminal Code are general criminal law, while various crimes or violations that are regulated in separate laws outside the Criminal Code are special laws. This study uses a normative juridical approach with secondary data. The specification of descriptive analytical research and qualitative juridical data analysis. Juvenile Criminal Justice System is the whole process of solving cases of children who are faced with the law, from the investigation stage to the guidance stage after serving a crime. Criminal threats for children as determined by the Criminal Code (Lex Generalis) and Law Number 11 of 2012 concerning the Child Criminal Justice System (Lex Specialis). Abstrak. Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Dan Perilaku jahat/dursila atau kejahatan/kenakalan anak-anak muda merupakan gejala sakit secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh suatu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang. Karena pada umumnya tindak pidana yang dilakukan oleh anak bukan didasarkan kepada motif yang jahat, maka anak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma sosial, terhadap mereka para ahli kemasyarakat lebih setuju untuk memberikan pengertian sebagai anak nakal. Lex Specialis Derogat Legi Generali berarti hukum khusus\xa0mengesampingkan hukum umum. Dalam konteks hukum pidana, berbagai kejahatan dan\xa0pelanggaran yang tertuang dalam KUHP adalah hukum pidana umum,\xa0sedangkan berbagai kejahatan atau pelanggaran yang diatur di dalam\xa0undang-undang tersendiri di luar KUHP adalah hukum khusus. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan data sekunder. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan analisis data secara yuridis kualitatif.Sistem Peradilan Pidana Anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Ancaman Pidana bagi anak yang telah dintentukan oleh KUHP (Lex Generalis) dan Undang-undang Nomor 11 Tahun

Volume 7
Pages 355-359
DOI 10.29313/.V7I1.25056
Language English
Journal None

Full Text