Archive | 2021

Penerapan Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia Dihubungkan Dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN

 

Abstract


Abstract. The implementation of Good Corporate Governance (GCG) in companies is becoming increasingly important. The purpose of implementing GCG itself is to create a control system and balance the company s growth. In this study, PT Garuda is an example of a case in which the submission of its financial statements has irregularities due to the fact that the report is not in accordance with the Statement of Financial Accounting Standards. PT Garuda Indonesia is required to implement Good Corporate Governance (GCG). This study aims to analyze the application of the principles of transparency and accountability at PT Garuda Indonesia and the legal consequences of not fulfilling the principles of transparency and accountability in the delivery of financial reports. The research method used in this research is normative juridical with the research specification used is descriptive analytical with literature study data sources that include primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, and the analysis method used is qualitative juridical. The results show that financial reports must provide information that can be used by stakeholders to assess the accountability of these financial reports. For this reason, the submission of financial statements must follow the rules that have been made. PT Garuda Indonesia, in this case, needs tighter supervision in order to realize the principles of GCG. Abstrak. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan menjadi semakin penting. Tujuan diterapkan GCG itu sendiri adalah untuk menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan pertumbuhan perusahaan. Dalam penelitian ini, PT Garuda merupakan salah satu contoh kasus yang dalam penyampaian laporan keuangannya terdapat kejanggalan dikarenakan bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan. PT Garuda Indonesia wajib untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas pada PT Garuda Indonesia dan konsekuensi hukum dari tidak terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyampaian laporan keuangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis dengan sumber data studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan metode analisis yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa laporan keuangan harus menyediakan informasi yang dapat dipakai oleh stakeholders untuk menilai akuntabilitas dari laporan keuangan tersebut. Untuk itu dalam penyampaian laporan keuangan harus mengikuti peraturan yang telah dibuat. PT Garuda Indonesia dalam hal ini diperlukan pengawasan yang lebih tegas untuk dapat mewujudkan prinsip GCG.

Volume 7
Pages 360-363
DOI 10.29313/.V7I1.25057
Language English
Journal None

Full Text