Archive | 2021

Perlindungan Hukum Atas Upah Bagi Pekerja Yang Dirumahkan Masa Covid-19 Di PT.X Kabupaten Cianjur Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

 
 

Abstract


Abstract. During the Covid-19 period, many companies went bankrupt and to survive this pandemic, they made efforts to lay off some workers for efficiency, but there were some workers whose rights were not given properly. Research with the title Legal Protection of Wages for Workers who are sent home during the Covid-19 period at PT.X, Cianjur Regency in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower . Based on this phenomenon, the problems in this research are formulated as follows (1) How is the legal protection of wages for workers who are sent home during the Covid-19 period in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower? (2) What is the role of trade unions for workers who were sent home during the Covid-19 period at PT.X, Cianjur Regency in terms of Law Number 13 of 2003 concerning Manpower? With the aim of knowing and understanding how legal protection for workers who were sent home during the Covid-19 period was reviewed from Law Number 13 of 2003 and to find out how the role of trade unions for workers who were sent home during the Covid-19 period at PT.X, Cianjur Regency in terms of the Law - Law Number 13 of 2003 Concerning Manpower. This study uses a normative juridical approach with analytical descriptive research specifications, which describes the prevailing laws and regulations in relation to legal theories and practice of positive law enforcement concerning the problem. Data sources for primary and secondary legal materials are based on laws and regulations relating to labor law and tertiary legal materials relating to legal protection of wages . With qualitative data analysis, namely data that cannot be measured. The theoretical basis used is Labor Law and Work Law Theory, Employment Relations Theory, Workers Legal Protection Theory,Theory Wage. The conclusion is that with the Ministry of Manpower and Transmigration Circular Letter Number 3 of 2020 which is a derivative regulation of Law Number 13 of 2003 and the previous circular which in practice during the Covid-19 period only a few companies implemented these rules because many companies who have been affected by the Covid-19 pandemic. As well as causing workers to be less protected of their rights. And it has an impact on the advocacy of trade unions who want to fight for workers rights during the Covid-19 pandemic in Indonesia. Abstrak. Pada masa Covid-19 ini banyak perusahaan yang bangkrut dan untuk bertahan ditengah pandemic ini, mereka pelakukan upaya merumahkan Sebagian pekerja untuk meng efisiensi, tetapi terdapat Sebagian pekerja yang hak- hak nya tidak diberikan semestinya. Penelitian dengan judul “ Perlidungan Hukum Atas Upah Bagi Pekerja Yang Dirumahkan Masa Covid-19 Di PT.X Kabupaten Cianjur Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan”. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut (1) Bagaimana perlindungan hukum atas upah bagi pekerja yang dirumahkan masa covid-19 ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan? (2) Bagaimana peran serikat pekerja atas pekerja yang dirumahkan masa covid-19 di PT.X Kabupaten Cianjur ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan?. Dengan tujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana perlindungan hukum bagi pekerja yang dirumahkan masa covid-19 ditinjau dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan untuk mengetahui bagaimana peran serikat pekerja atas pekerja yang dirumahkan masa covid-19 di PT.X Kabupaten Cianjur ditinjau dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi penelitian deskriftif analitis, yaitu menggambarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori- teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan. Sumber data bahan hukum primer dan sekunder berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berkaitan dengan Hukum Ketenagakerjaan dan bahan hukum tertier yang berkaitan dengan perlindungan hukum atas upah . Dengan analisis data kualitatif yaitu data yang tidak bisa diukur. Landasan teori yang digunakan adalah Hukum Ketenagakerjaan dan Teori Hukum Kerja, Teori Hubungan Kerja, Teori Perlindungan Hukum bagi Pekerja, Teori Upah. Diperoleh kesimpulan bahwa dengan adanya Surat Edaran Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan peraturan turunan dari Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 Dan Surat edaran sebelumnya yang dalam praktiknya\xa0 pada masa covid-19 ini hanya beberapa perusahaan yang menerapkan aturan tersebut karena banyak perusahaan yang terkena efek pandemic covid-19 ini. Serta menyebabkan para pekerja kurang terlindungi hak- haknya. Dan berdampak pada advokasi serikat pekerja yang ingin memperjuangkan\xa0 hak- hak pekerja pada masa pandemic covid-19 di Indonesia.

Volume 7
Pages 372-377
DOI 10.29313/.V7I1.25068
Language English
Journal None

Full Text