Archive | 2021

Pertanggungjawaban Hukum Developer Properti Akibat Keterlambatan dalam Memenuhi Prestasi Ditinjau Dari Permen PUPR No. 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah Dihubungkan Dengan Pasal 1243 KUH Perdata

 
 
 

Abstract


Abstract . The concept of pre project selling is to make sales before the project is built. The developer must make an agreement with the consumer and fulfill its performance after paying off the payment, which is the customer s initial obligation. But there are still developers who default in the form of development delays. This study aims to determine the legal liability of property developers due to delays in fulfilling achievements and legal protection for consumers who suffer losses due to delays in fulfilling performance. This study uses a normative juridical method by examining secondary data in the field of law relating to matters that become problems with descriptive analytical. The data collection techniques used were literature study and interviews. The data analysis is qualitative, because it uses a systematic interpretation, connecting the final results to achieve the clarity discussed. The results of this study indicate that PT X has committed default in the form of delays in development and must be held accountable for it. The cause of the delay is not clearly communicated to consumers. As a form of protection for consumers, PT X may be subject to sanctions in the form of compensation. Abstrak. Konsep pre project selling adalah melakukan penjualan sebelum proyek dibangun, dimana properti yang dijual tersebut baru berupa gambar atau konsep. Pengembang harus membuat kesepakatan dengan pihak konsumen. Pengembang harus memenuhi prestasinya setelah pelunasan pembayaran yang merupakan kewajiban awal konsumen terlaksana. Tetapi masih ada pengembang yang wanprestasi berupa keterlambatan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban hukum developer properti akibat keterlambatan dalam memenuhi prestasi dan perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan akibat keterlambatan dalam memenuhi prestasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji data-data sekunder di bidang hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang menjadi permasalahan dengan analitis deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan wawancara. Analisis datanya kualitatif, karena menggunakan penafsiran sistematik, yaitu menghubungkan hasil akhir untuk mencapai kejelasan yang dibahas. Hasil penelitian ini memperlihatkan PT X telah melakukan wanprestrasi berupa keterlambatan pembangunan dan harus mempertanggungjawabkannya. Penyebab keterlambatannya tidak diinformasikan secara jelas kepada konsumen. Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, PT X dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi.

Volume 7
Pages 431-435
DOI 10.29313/.V7I1.25093
Language English
Journal None

Full Text