Archive | 2021
Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Kota Bandung Melalui Media Sosial Ditinjau dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Abstract
Abstract. The use of technology in various fields of life not only makes things easier, but also creates a number of problems. One of the legal problems that have arisen is the problem related to hate speech on social media. Bandung City plays a significant role in the occurrence of hate speech that exists today in West Java. Hate speech on social media has the potential to cause social conflict and slander that can threaten the integrity of the people of Bandung and the Republic of Indonesia. The results of this study are obstacles in law enforcement against perpetrators of hate speech in social media in Bandung City in terms of Law no. 19 of 2016 concerning Amendments to Law no. 11 of 2008 concerning Electronic Information and Transactions, namely first, the difficulty of collecting data on suspects of hate speech offenders. Second, there is no special unit to handle cybercrime crimes at the Bandung Police. Third, the lack of members of the Bandung Police who have the ability and experience in the ITE or cybercrime field. Fourth, the limited cybercrime equipment / tools owned by the Bandung Police to support police facilities and infrastructure in exposing hate speech crimes through social media. Furthermore, efforts to anticipate criminal acts of hate speech in social media in Bandung are preemptive efforts. Second, preventive measures. Third, Polrestabes Bandung made efforts to establish a special cybercrime unit and the Cyber Troops Team was meant to be formed. Fourth, the addition of members who are experts in handling cybercrime. Fifth, namely by increasing cooperation with the West Java Regional Police, increasing cooperation with internet service providers, and increasing the performance of POLRI. Abstrak. Pemanfaatan teknologi dalam berbagai bidang kehidupan tidak saja membuat segala sesuatu menjadi lebih mudah, namun juga melahirkan sejumlah permasalahan. Salah satu masalah hukum yang muncul adalah masalah yang berhubungan dengan ujaran kebencian dalam media sosial. Kota Bandung berperan cukup besar pada terjadinya ujaran kebencian yang ada hingga saat ini di Jawa Barat. Ujaran kebencian dalam media sosial berpotensi menimbulkan konflik sosial dan fitnah yang dapat mengancam keutuhan masyarakat Bandung maupun NKRI. Hasil penelitian ini ialah kendala dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian dalam media sosial di Kota Bandung ditinjau dari UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu pertama, sulitnya pengumpulan data tersangka pelaku ujaran kebencian. Kedua, belum adanya unit khusus yang menangani kasus-kasus kejahatan cybercrime di Polrestabes Bandung. Ketiga, minimnya anggota Polrestabes Bandung yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang ITE atau cybercrime. Keempat, keterbatasan perangkat/alat-alat khusus cybercrime yang dimiliki oleh Polrestabes Bandung untuk menunjang sarana dan prasarana polisi dalam mengungkap tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial. Selanjutnya, upaya antisipatif terhadap tindak pidana ujaran kebencian dalam media sosial di Kota Bandung yaitu, upaya preemtif. Kedua, upaya preventif. Ketiga, Polrestabes Bandung mengupayakan untuk mendirikan unit khusus cybercrime dan dibentuknya Tim Cyber Troops. Keempat, penambahan anggota yang ahli menangani cybercrime. Kelima, yaitu dengan meningkatkan kerja sama dengan Polda Jawa \xa0Barat, meningkatkan kerja sama dengan internet service provider, meningkatkan kinerja POLRI.