Archive | 2019

PERLAKUAN AKUNTANSI UNTUK ASET BERSEJARAH STUDI KASUS PADA CANDI SAMBISARI

 

Abstract


Aset\xa0\xa0 bersejarah\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0 merupakan\xa0 aset\xa0 yang\xa0 penting\xa0 bagi\xa0 kebudayaanmasyarakat dan sejarah bangsa serta sebagai identitas negara. Penelitian ini merupakan penelitian mengenai perlakuan akuntansi yang diterapkan untuk aset bersejarah di Indonesia yang berfokus pada analisis terhadap perlakuan akuntansi pada pengelolaan Candi Sambisari. Penelitian ini bertujuan untuk memahami apakah dinas terkait memahami makna aset bersejarah . Memahami apakah dinas terkait memahami pengakuan asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah dinas terkait memahami penilaian asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah dinas terkait memahami Pengungkapan asset bersejarah Candi Sambisari. Memahami apakah perlakuan akuntansi untuk Candi Sambisari sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku saat ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dalam lingkup paradigma interpretatif studi fenomenologi pada hasil wawancara dengan informan penelitian. Data yang dianalisis adalah hasil wawancara dengan akademisi, dinas terkait dan pengelola Candi Sambisari. Data tersebut didapatkan melalui proses wawancara, dokumentasi, analisis dokomen, dan penelusuran data online. Hasil penelitian Pemahaman para pengelola berkenaan dengan pengertian asset bersejarah Candi Sambisari, berdasarkan ketiga inforan dari pengelola candi Sambisari sejalan dengan definisi PSAP No 07 tahun 2010. Pengakuan aset bersejarah yang digunakan untuk mengakui Candi Sambisari adalah mempunyai masa manfaat yang tidak terbatas sebagai sumber pendapatan namun untuk nilainya tidak dapat dihargai dengan rupiah, selama ini hanya dinilai jumlahnya, Candi Sambisari jumlahnya adalah 1. Penilaian aset bersejarah yang digunakan bahwa selama ini Candi Sambisari tidak dinilai atau Rp 0 hanya disebutkan kuantitanya 1, melihat hal tersebut jangan diartikan bahwa Candi Sambisari tidak mempunyai nilai, pemberian Rp 0 ini ditujukan dalam pelaporan keuangan saja yang fungsinya mencatat segala macam aset yang dimiliki oleh negara dalam catatan laporan keuangan. Pengungkapan aset bersejarah yang digunakan Candi Sambisari tidak masuk dalam neraca, namun tanggungjawab pelaporan aset bersejarah ada dalam CaLK, ini merupakan sebuah bentuk tanggung jawab pihak pengelola dalam hal ini BPCG untuk memberikan laporan aset yang mereka kelola. Hasil temuan peneliti dapat menyimpulkan bahwa perlakuan akuntansi atas aset bersejarah yang dilakukan pengelola Candi Sambisari dalam hal ini adalah BPCG sesuai dengan standar akuntansi bagi aset bersejarah yang berlaku saat ini yaitu PSAP No 07 tahun 2010. Kata Kunci: Akuntansi, Aset Bersejarah, Penilaian, Penyajian, Pengungkapan, Laporan Keuangan, Catatan Laporan Keuangan

Volume 8
Pages 94-114
DOI 10.30591/MONEX.V8I1.1077
Language English
Journal None

Full Text