Archive | 2021

Merekonstruksi Arah Politik Hukum Pengembangan Perizinan Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

 
 
 

Abstract


Sistem birokrasi Indonesia pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik menginginkan adanya integrasi izin agar dapat meningkatkan investasi sehingga proses debirokratisasi dapat dilaksanakan. Adanya sentralisasi Izin Panas Bumi sebagaimana telah diubah menjadi Perizinan Berusaha di bidang Panas Bumi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk keseluruhan tahapan pengusahaan panas bumi yang melibatkan lebih dari satu cakupan wewenang kementerian secara atribusi dan kemudian didelegasikan kepada Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. Sentralisasi ini kemudian menimbulkan permasalahan koordinasi pemerintah dengan pemerintah daerah serta masyarakat. Paradigma lain yang kemudian muncul adalah berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan UU Panas Bumi dengan adanya klasifikasi izin berdasarkan risiko dan penulis melakukan studi komparatif terhadap pengaturan serupa yang ada dinegara lain seperti Belanda dan Australia. Tujuannya adalah untuk mengambarkan permasalahan perizinan dibidang panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan spesifikasi penelitian deksriptif-eksploratif. Pada penelitian mengedepankan Indonesia seharusnya memiliki badan otoritas khusus yang memberikan asessmen penilaian resiko berdasarkan klasifikasi kegiatan usahanya. Asessmen ini kemudian menjadi pertimbangan pemberian izin ataupun persetujuan yang berkaitan dengan lingkungan hidup.

Volume 4
Pages 89-116
DOI 10.30595/JHES.V4I1.9824
Language English
Journal None

Full Text