Archive | 2021

Penerapan Prinsip Aut Dedere Aut Judicare Dalam Penegakan Hukum Pidana Internasional

 

Abstract


Pada hakikatnya Hukum Pidana Internasional itu bersumber dari dua bidang hukum yaitu, Hukum Internasional dengan dimensi-dimensi pidana dan Hukum Pidana Nasional yang mengandung aspek-aspek internasional. Maka, asas-asas hukum yang terdapat didalam Hukum Pidana Internasional pun akan bersumber dari asas-asas hukum dari kedua bidang hukum tersebut. Paling tidak ada tiga asas hukum pidana internasional yang bersumber dari hukum internasional dan bersifat khusus yaitu aut dedere aut penere, asas\xa0 aut dedere aut judicare dan asas\xa0 par in parem inhebet imperium. Asas aut dedere aut judicare merupakan pengembangan dari asas aut dedere aut punere , yang berarti pelaku tindak pidana internasional dapat dipidana oleh negara tempat locus delicti terjadi dalam batas teritorial negara tersebut atau diserahkan atau diekstradisi kepada negara peminta yang memiliki jurisdiksi untuk mengadili pelaku tersebut. Dalam kasus kejahatan berat yang menjadi perhatian internasional, tujuan dari kewajiban untuk mengekstradisi atau mengadili adalah untuk mencegah pelaku kejahatan agar terlepas dari hukumannya dengan memastikan bahwa mereka tidak dapat menemukan perlindungan di Negara mana pun. Penerapan prinsip aut dedere aut judicare hendaknya dilakukan lebih baik lagi oleh berbagai negara di dunia dalam mengadili pelaku kejahatan internasional, terutama dengan mengutamakan kewajiban hukum bukan melakukannya dengan motif lain yang mengesampingkan kepatuhan atas prinsip aut dedere aut judicare

Volume 6
Pages 139-167
DOI 10.30596/DELEGALATA.V6I1.5537
Language English
Journal None

Full Text