Archive | 2021

Konsep Deffered Prosecution Agreement (DPA) Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Oleh Korporasi Di Indonesia

 

Abstract


Salah satu tujuan dasar dari pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu pengembalian kerugian keuangaan negara. Sudah banyak ketentuan-ketentuan dalam menangani tindak pidana korupsi itu sendiri, tapi\xa0 pada kenyataannya belum berhasil secara optimal mengembalikan kerugian keuangaan negara. Tidak jarang yang melakukan tindak pidana korupsi itu hanya perorangan tetapi korporasi juga melakukan tindak pidana korupsi dengan berbagai modus operandi. Tulisan ini bermaksud untuk membahas tentang pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi yang dilakukan korporasi melalui konsep penerapan Deffered Prosecution Agreement (DPA). Tulisan ini membahas Eksistensi sistem pemidanaann terhadap korporasi pelaku korupsi di Indonesia. Tulisan ini juga membahas tentang penerapan konsep Deffered Prosecution Agreement dalam upaya pemberantasan korupsi oleh korporasi di Indonesia. Metode yang digunakan mendapatkan data yang diperlukan\xa0 adalah metode penelitian kualitatif yang mengambil sikap kritis normatif dari wawasan\xa0 atau keberadaan manusia dalam masyarakat serta mengkritik terhadap praktik hukum\xa0 maupun dogmatik hukum. Penulisan ini menggunakan studi dokumen khususnya meneliti peraturan perundang-undangan serta buku dan jurnal yang relevan

Volume 6
Pages 80-97
DOI 10.30596/DELEGALATA.V6I1.5538
Language English
Journal None

Full Text