Archive | 2021
Analisis Mekanisme Pencatatan dana BPJS dalam Laporan Keuangan Rumah Sakit X Berbasis Syari’ah di Kabupaten Lamongan; Tinjauan PSAK NO. 45
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan hubungan kerja sama antara pihak BPJS dengan pihak rumah sakit. Untuk mengetahui bahwa suatu rumah sakit bermutu atau tidak hal yang dilihat adalah dari segi pelayanan dan pelaporan keuangan maka dibutuhkan mekanisme pencatatan yang jelas, terstruktur dan sesuai standar. Jenis metode penelitian ini tergolong metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan paradigma interpretatif (interpretif). \xa0Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Rumah Sakit X di Kabupaten Lamongan telah bekerja sama dengan BPJS dan mekanisme pencatatan dana BPJS ada dua yaitu pertama klaim dan yang kedua pengakuan jasa layanan BPJS. Dapat disimpulkan bahwa mekanisme pencatatan dana BPJS dilakukan sesuai dengan kebijakan akuntansi yang berlaku di Rumah Sakit X di Kabupaten Lamongan, dimana ada dua prosedur pencatatan yaitu klaim dan pengakuan jasa layanan. Jika ditinjau dari prinsip Syari’ah, BPJS belum bisa dikatakan menerapkan prinsip Syari’ah dikarenakan tidak adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak.