Journal of Islamic Studies | 2019
The Principles of Law of Negligence as Causes of Compensation in the Sharia Economic Law in Indonesia
Abstract
This study discusses what are the concepts of legal principles of negligence as a cause of compensation contained in the positive Indonesian Islamic economic law concerning the implementation of contracts for Islamic financial institutions that are studied in a qualitative-normative exploratory manner. This study indicates that there are six legal principles of negligence as a cause of compensation in the positive law of Indonesian sharia economy, namely: 1) carried out with careful consideration, 2) carried out appropriately, 3) carried out carefully, 4) business activities may not exceed permitted limits, 5) business activities must be in line with the provisions stipulated in the contract (not violating the agreement), and 6) negligence classified as intentional negligence and accidental negligence. While the legal principles of negligence contained in conventional law are currently more complete (11 principles of negligence) than those contained in the positive law of sharia economy (only 6 principles) Prinsip-prinsip Hukum Kelalaian Sebagai Penyebab Ganti Rugi dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia Abstrak Artikel ini membahas tentang apa saja konsep prinsip-prinsip hukum kelalaian sebagai penyebab ganti rugi yang terkandung dalam hukum positif ekonomi syariah Indonesia tentang pelaksanaan akad dalam lembaga keuangan syariah yang dikaji secara kualitatif eksploratif-normatif. Artikel ini menemukan bahwa terdapat enam prinsip hukum kelalaian sebagai penyebab ganti rugi dalam hukum positif ekonomi syariah Indonesia, yaitu: 1) dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang, 2) dilakukan dengan tepat, 3) dilakukan dengan dengan cermat, 4) kegiatan bisnis tidak boleh melampaui batas yang diizinkan, 5) kegiatan bisnis harus sejalan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dalam akad (tidak menyalahi perjanjian), dan 6) kelalaian tergolong pada kelalaian sengaja dan kelalaian tidak disengaja. Sedangkan prinsip-prinsip hukum kelalaian yang terdapat dalam hukum konvensional saat ini lebih lengkap (11 prinsip kelalaian) dari pada yang terdapat dalam hukum positif ekonomi syariah yang hanya 6 prinsip. Kata Kunci: Hukum kelalaian, Hukum Positif Ekonomi Syariah Indonesia, atta’addiy, at-taqshir, wanprestasi Author correspondence Email: [email protected], [email protected], [email protected], [email protected] Available online at http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/index