Archive | 2019

Sanksi Penganiayaan dalam Hukum Pidana Adat Kerinci dan Hukum Pidana Indonesia

 
 

Abstract


Kajian ini bertujuan untuk mengetahui sanksi penganiayaan dalam hukum pidana adat Kabupaten Kerinci dan hukum pidana Indonesia dalam upaya pembaruan hukum pidana Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap data dan fakta, penulis menjelaskan bahwa penganiayaan dalam sistem hukum adat Kabupaten Kerinci merupakan tindakan illegal, yang diberikan sanksi adat terhadap pelakunya, berdasarkan pepatah adat “luka berpampas, mati berbangun”, yaitu: dendanya diobati sampai sembuh, bahkan sampai dengan dendanya kambing seekor dan beras seratus gantang beras, dan membayar seekor kerbau dan beras seratus gantang beras, tergantung ringan berat lukanya, tujuannya untuk mengembalikan keseimbangan (magis) yang terganggu di masyarakat. Penganiayaan diatur dalam pasal 351 sampai dengan pasal 358 KUHP yang sanksinya bervariasi, yakni diancam pidana dua tahun delapan bulan sampai dengan pidana lima belas tahun, tergantung pasal penganiayaan yang dilanggar dan belum memberikan efek jera. Oleh karena itu, penyusunan KUHP dimasa yang akan datang perlu memasukkan sanksi pidana adat Kabupaten Kerinci sebagai pidana tambahan yang sesuai nilai-nilai sosio-filosofik, dan sosio-kultural masyarakat Indonesia.

Volume 19
Pages 17-36
DOI 10.30631/AL-RISALAH.V19I1.147
Language English
Journal None

Full Text