Archive | 2019

Penegakan Keamanan Maritim dalam NKRI dan Problematikanya

 

Abstract


Penegakan keamanan maritim dalam wilayah NKRI, merupakan perwujudan penegakan hukum dan \xa0kedaulatan wilayah laut teritorial NKRI. Eksistensi NKRI yang mempunyai 17.499 pulau, dengan wilayah laut 5,8 juta km 2 masih terkendala dalam merealisasikan keamanan maritim dan penegakan hukum di laut. Sebagai permasalahan, pertama, mengapa penegakan hukum keamanan maritim dalam wilayah NKRI belum optimal, kedua, upaya-upaya apa yang seharusnya dilakukan agar penegakan hukum terhadap keamanan maritim dapat optimal. Metode yang dipakai adalah penelitian yuridis normatif. Kejahatan di laut sangat beragam, yang selalu terjadi adalah pencurian ikan dan berbagai kejahatan lainnya. Belum tuntasnya batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga di beberapa titik, menyebabkan kejahatan pencurian ikan dan yang lainnya menjadi sulit untuk penegakan hukumnya. Dalam era globalisasi seperti sekarang dan dimasa mendatang, masih diwarnai berbagai kejahatan di laut, belum termasuk sengketa batas wilayah laut dengan negara tetangga, serta reklamasi laut dari Singapura yang berpotensi merubah batas wilayah laut dengan Indonesia dan Malaysia. NKRI sebagai negara kesatuan terbesar di dunia, harus mampu menjaga dan menegakkan keamanan maritim dalam NKRI. Perjanjian garis batas laut dengan negara tetangga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Instansi terkait mulai dari Kementerian Luar Negeri dan instansi lainnya harus cepat merespon perjanjian perbatasan laut dengan negara tetangga. Penguatan sarana dan prasarana, SDM, penganggaran, dan konsistensi serta kebijakan negara.

Volume 19
Pages 285-302
DOI 10.30641/dejure.2019.v19.285-302
Language English
Journal None

Full Text