Archive | 2021

KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) DALAM MENGADILI PERKARA FIKTIF POSITIF

 

Abstract


Pengaturan ketat kedudukan PTUN dalam konstitusi dipengaruhi oleh gagasan perlunya peningkatan kualitas pengawasan pemerintah. Pasalnya, potensi penyalahgunaan wewenang dari pejabat pemerintah semakin besar, yang jelas merugikan masyarakat umum. Ketentuan mengenai hukum materiil dan hukum formal dari Pengadilan Tata Usaha Negara kemudian diatur dalam Undang-Undang 5/1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Dengan dikeluarkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986, selain harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemerintah dalam melakukan perbuatan hukum juga harus memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Permasalahan inilah yang memotivasi penulis untuk membahasnya dalam penelitian yang berjudul Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam Mengadili Kasus Fiksi Positif untuk Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Warga. Penelitian ini mengidentifikasi permasalahan yaitu permasalahan apa saja yang dihadapi oleh otoritas PTUN terkait penyelesaian lamaran fiktif positif sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian dengan analisis yuridis normatif. Dengan menggunakan perlombaan landasan umum tentang hukum negara dan tata usaha negara. Serta mengidentifikasi dengan pendekatan hukum dan konseptual. Pendekatan ini digunakan dalam penelitian karena menitikberatkan pada gambaran substansi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dengan objek penelitian yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara di Sulawesi Tengah.

Volume 5
Pages 75-91
DOI 10.30652/RLJ.V5I1.7879
Language English
Journal None

Full Text