Archive | 2021

TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA DITINJAU DARI HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

 
 
 

Abstract


ABSTRAK Perdagangan manusia merupakan suatu tindak kejahatan transnasional yang semakin gencar terjadi akan tetapi sangatlah sulit untuk dideteksi. Tindak kejahatan ini banyak ditemukan di negara berkembang yang populasi jumlah penduduknya sangatlah besar apalagi tidak seimbangnya jumlah penduduk antara laki-laki dan perempuannya. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum bagi tindak pidana perdagangan orang dari segi hukum nasional maupun internasional serta bagaimana perlindungan hukumnya bagi korban tindak pidana tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan penelitian ini yakni pendekatan analisis dalam pada konsep hukum dan atau The Statute Approach. Adapun hasil yang diperoleh yaitu pengaturan mengenai perdagangan manusia terdapat dalam instrumen internasional seperti Protokol Palermo sedangkan regulasi nasionalnya terdapat dalam UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang Indonesia tidak memperbolehkan memperjual belikan organ tubuh manusia, namun apabila organ tubuh tersebut dapat digunakan untuk menyelamatkan nyawa manusia lainnya yaitu misalnya dengan melakukan transplantasi maka akan terdapat lagi pengaturan hukum yang mengatur transplantasi organ tubuh manusia. Adapun regulasi mengenai perdagangan organ tubuh manusia di Indonesia yaitu UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan bentuk dari perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan manusia atau orang yaitu dengan melakukan pemidanaan bagi pelakunya dan melakukan pemenuhan bagi korban sesuai dengan UndangUndang. Kata Kunci : Perdagangan Manusia, Hukum Positif, Protokol Palermo

Volume 4
Pages None
DOI 10.30737/TRANSPARANSI.V4I1.1505
Language English
Journal None

Full Text