Archive | 2021

KEDUDUKAN HUKUM PIDANAiINTERNASIONAL DALAM PERSPEKTIF HUBUNGANiINTERNASIONAL

 
 
 

Abstract


Abstrak Dalam menentukan tujuan penelitian yang hendak dicapai, maka berdasarkan latar belakang masalah, bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peran dan kedudukan hukum pidana internasional saat ini di dalam memainkan perannya sebagai bentuk upaya di dalam memberikan perlindungan hukum dalam mengatasi permasalahan yang seringkali timbul dalam hubungan internasional antar negara. Meningkatnya kejahatan internasional secara kualitas maupun kuantitas kejahatan lintas batas negara antara lain disebabkan oleh transisi sistem internasional dari bipolar ke sistem multipolar dan terjadinya globalisasi yang dilandasi pesatnya perkembangan sistem teknologi dan informasi. Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tertier. Penelitian hukum normatif mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum dan penelitian terhadap sinkronisasi hukum. Penelitian hukum normatif mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Bahan-bahan hukum tersebut disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Pidana Internasional, Hubungan Internasional.

Volume 4
Pages None
DOI 10.30737/TRANSPARANSI.V4I1.1508
Language English
Journal None

Full Text