Archive | 2021

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Cacat Seumur Hidup Dan Kehamilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3440 K/Pid.Sus/2019)

 
 
 

Abstract


Abstract Acts of decency are all kinds of behavior with sexual connotations that are carried out unilaterally and are not expected by the target person, causing negative reactions, shame, anger, offense at the person who is a victim of sexual harassment. It is concluded that the criminal responsibility of children as perpetrators of the criminal act of rape against children is an effort to protect child victims of the crime of rape because it is one of the crimes against decency as regulated in Article 285 of the Criminal Code, while according to the Criminal Code Bill is regulated in Chapter XVI Concerning the Crime of Morality, Paragraph 1, which reads: Convicted for committing the crime of rape, with a minimum imprisonment of 3 (three) years and a maximum of 12 years. Legal protection for children who are victims of the crime of rape which results in pregnancy and preventive and repressive measures, both by the community and the government (through law enforcement officials), such as providing protection / supervision from various threats that can endanger the victim s life. Case of the crime of rape committed by children against children in the Supreme Court decision Number 3440 K / Pid.Sus / 2019. Keywords: Criminal Liability, Children, Rape. Abstrak Tindak pidana kesusilaan adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif, rasa malu, marah, tersinggung pada diri orang yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut. Disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan kepada anak sebagai upaya melindungi anak korban tindak pidana pemerkosaan karena merupakan salah satu kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP, Sementara menurut RUU KUHP diatur dalam Bab XVI Tentang Tindak Pidana Kesusilaan Paragraf 1, yang berbunyi: “Dipidana karena melakukan tindak pidana perkosaan, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun. Perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan adanya upaya preventif maupun represif , baik oleh masyarakat maupun pemerintah (melalui aparat penegak hukumnya), seperti pemberian perlindungan/pengawasan dari berbagai ancaman yang dapat membahayakan nyawa korban. Perkara tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan anak terhadap anak\xa0 dalam putusan MA Nomor 3440 K/Pid.Sus/2019. Kata Kunci :\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0\xa0 Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Pemerkosaan.

Volume 2
Pages 302-323
DOI 10.30743/JHAH.V2I2.3947
Language English
Journal None

Full Text