Archive | 2021

Analisis Yuridis Pemberian Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Oleh Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Kepada Pihak Ketiga

 

Abstract


Abstrak Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada pemegang hak untuk menggunakan dan atau mengambil manfaat dari tanah yang menjadi haknya. Hak penguasaan atas tanah berisi serangkaian wewenang, kewajiban, dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu mengenai tanah yang menjadi haknya. Disimpulkan bahwa Pengaturan hukum pemberian bagian-bagian tanah hak pengelolaan oleh pemegang hak pengelolaan menurut sistem hukum pertanahan yakni dalam berbagai peraturan perundang-undangan ditetapkan wewenang dalam hak pengelolaan, yaitu: \xa0a) Calon pemegang hak pengelolaan mengajukan permohonan pemberian hak kepada kepala BPN melalui kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. b) Atas permohonan pemberian hak, kepala BPN menerbitkan surat keputusan pemberian hak pengelolaan. c) Surat keputusan pemberian hak pengelolaan didaftarkan oleh pemohon hak pengelolaan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. d) Maksud pendaftaran tanah tersebut adalah untuk diterbitkan sertifikat hak pengelolaan sebagai tanda bukti hak oleh kepala kantor pertanahan kabupaten/kota yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan. Kewenangan pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam memberikan bagian-bagian tanah hak pengelolaan yakni wewenang yang diberikan oleh hak pengelolaan telah diatur oleh PMA No 9 / 1965, Pasal 6 Ayat (1) PMA No 9/1965 menetapkan bahwa hak pengelolaan memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk : a. Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; b. Menggunakan tanah untuk keperluan pelaksanaan tugasnya; c. Menyerahkan bagian-bagian dari tanah tersebut untuk pihak ketiga dengan hak pakai yang berjangka waktu 6 (enam) tahun; d. Menerima uang pemasukan/ganti rugi dan/atau uang wajib tahunan. Hambatan pemerintah Kabupaten Toba Samosir dalam memberikan bagian-bagian tanah hak pengelolaan kepada pihak ketiga, setiap pemberian hak atas tanah bukanlah sekali-kali tanpa menemui rintangan atau kendala-kendala oleh karena itu dengan upaya-upaya pemerintah dalam mewujudkan Catur Tertib Pertanahan sebagai bentuk kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah dalam mengeban amanat Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), dalam proses pemberian hak pengelolaan ada beberapa kendala-kendala yang dijumpai. Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pemberian, Hak Pengelolaan, Tanah Abstract Land rights are rights that give the right holder the authority to use and or benefit from the land to which they are entitled. Tenure rights over land contain a series of powers, obligations, and / or prohibitions for rights holders to do something about the land to which they are entitled. It is concluded that the legal arrangement for granting portions of land under management rights by holders of management rights according to the land law system, namely in various laws and regulations stipulates authority in management rights, namely: a) Candidates for management rights apply to the head of BPN through the head office regency / municipal land affairs whose working area includes the location of the land concerned. b) Upon application for granting of rights, the head of BPN issues a decree granting management rights. c) The decree granting management rights is registered by the applicant for management rights to the head of the regency / municipal land office whose working area includes the location of the land concerned. d) The purpose of such land registration is to issue a management right certificate as proof of rights by the head of the district / city land office whose working area includes the location of the land concerned. The authority of the Toba Samosir Regency government in providing parts of land with management rights, namely the authority granted by management rights has been regulated by PMA No. 9/1965, Article 6 Paragraph (1) PMA No. 9/1965 stipulates that management rights give authority to the holder to: a. Planning land use and allocation; b. Using the land for the purposes of carrying out their duties; c. Submit parts of the land to a third party with usufructuary rights for 6 (six) years; d. Receive income / compensation and / or mandatory annual money. The obstacle of the Toba Samosir Regency government in giving parts of land management rights to third parties, every granting of land rights is not an occasional one without encountering obstacles or constraints, therefore with the government s efforts to realize Land Order Chess as a form of policy determined by the government in imposing the mandate of the Basic Agrarian Law (UUPA), in the process of granting management rights there are several obstacles encountered. Keywords : Judicial Review, Granting, Management Rights, Land.

Volume 2
Pages 470-484
DOI 10.30743/JHAH.V2I3.4248
Language English
Journal None

Full Text