Archive | 2021

Manajemen Risiko pada Pembiayaan Musyarakah BRI Syariah

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana manajemen resiko yang dilakukan oleh Bank BRI Syariah dalam meminimalkan moral hazard nasabah pembiayaan musyarakah. Dengan menggunakan metode kualitatif serta pendekatan studi kasus, penelitian ini menhasilkan kesimpulan bahwa upaya yang dilakukan oleh BRI Syariah Pare dalam meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah adalah dengan menggunakan proses analisis 5C yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition (kondisi), dan dengan prosedur sebagai berikut ; melakukan survey, pengawasan sebelum pencairan, pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan tindakan revitalisasi. Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menekan terjadinya moral hazard yang dilakukan oleh nasabah dengan cara memperbaiki kualitas manajemen risiko yang dilakukan oleh bank syariah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui b agaimana manajemen risiko yang diterapkan oleh bank dalam meminimalkan moral hazard tersebut. Upaya yang dilakukan oleh B RI Syariah Pare dalam meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah a d a lah dengan menggunakan proses analisis 5C yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (jaminan), dan condition (kondisi). L a n g k a h - langkah \xa0yang \xa0dilakukan \xa0B RI Syariah Pare , meminimalkan moral hazard dalam pembiayaan musyarakah d yaitu dengan cara melakukan survey, pengawasan sebelum pencairan, pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung, dan tindakan revitalisasi. Agar dalam kontrak musyarakah dapat meminimalkan moral hazard, maka diterapkan \xa0manajemen \xa0risiko \xa0pembiayaan \xa0menjadi \xa0perhatian \xa0semua pihak mulai dari pemerintah, Bank Indonesia, lembaga keuangan agar tidak \xa0terjadi \xa0hal-hal \xa0yang\xa0 tidak \xa0diinginkan \xa0di \xa0kemudian \xa0hari \xa0dan nasabah sebagai tanggung jawab pribadi untuk saling melindungi. Pada obyek\xa0 akad\xa0 dalam \xa0melakukan\xa0 usaha pembiayaan \xa0musyārakah, seharusnya usaha dilakukan oleh kedua belah pihak, jadi antara kedua belah pihak\xa0 bisa\xa0 mengetahui\xa0 perkembangan\xa0 secara langsung karena ikut andil dalam pengelolahannya. Dalam akad pembiayaan musyārakah seharusnya juga dijelaskan bagaimana tata cara perhitungan bagi hasil, agar nasabah dapat memahami standar akad pembiayaan musyārakah secara keseluruhan. Dalam pengukuran risiko sebuah pembiayaan, sebaiknya BRI Syariah Pare melakukan sebuah pengukuran risiko dilaksanakan dengan melakukakan evaluasi secara berkala terhadap usaha nasabah. Dalam \xa0pemantauan risiko B RI Syariah Pare ,seharusnya melakukan cara pemantauan risiko yang dilakukan dengan cara penyempurnaan proses pelaporan apabila terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor risiko, teknologi\xa0 informasi\xa0 dan\xa0 sistem \xa0informasi\xa0 manajemen\xa0 risiko \xa0yang bersifat material, agar risiko yang besar tidak terjadi . Untuk penelitian \xa0selanjutnya , p e neliti \xa0dapat \xa0membahas \xa0manajemen risiko pada pembiyaan musyārakah secara mendalam mengenai moral hazard dalam laopran keuangan oleh nasabah pembiayaan musyarakah. Dengan demikian praktek moral hazard dapat diminimalkan sehingga nasabah benar-benar melaporkan hasil usahanya dengan jujur. Bila hal ini dapat diterapkan, maka pembagian nisbah keuntungan dapat dilakukan secara fluktuatif berdasarkan keuntungan riil yang diperoleh. Keywords : Capital Adequacy Ratio (CAR), Dana Pihak Ketiga (DPK),\xa0 Non\xa0 Performing\xa0 Financing\xa0 (NPF), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), Pembiayaan

Volume 3
Pages None
DOI 10.30762/WADIAH.V3I1.3000
Language English
Journal None

Full Text