Archive | 2021

Pelaksanaan Bagi Hasil Ternak Kambing dengan Badan Usaha Milik Desa di Desa Suka Ramai Panyabungan Utara Menurut Hukum Islam

 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bagi hasil ternak kambing pada badan usaha milik desa suka ramai panyabungan menurut hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan hukum islam. pelaksanaan bagi hasil ternak kambing dengan akad mudharabah terlaksana dengan pemelihara hanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengembangbiakan. Sebagai imbalan, kelompok ternak berhak atas nisbah tertentu dari hasil ternak. Jika ditinjau secara hukum Islam, praktik bagi hasil mudharabah di Desa Suka Ramai Kec. Panyabungan Utara Kab. Mandailing Natal sudah memenuhi kriteria hukum Islam, karena dengan alasan, Praktik bagi hasil ternak tersebut sudah menjadi adat kebiasaan setempat. Sedangkan dalam hukum Islam adat dapat dijadikan hukum, dengan kaidah “Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum”. Tidak menimbulkan perselisihan karena saling ridho. Praktik bagi hasil ternak kambing tersebut saling menguntungkan antara kelompok ternak dan pihak Badan Usaha Milik Desa. Adanya asas tolong menolong. Sedangkan hikmah atau tujuan adanya kerjasama : pertama, terwujudnya kerjasama yang saling menguntungkan antara kelompok ternak dengan Badan Usaha Milik Desa. kedua, meningkatnya kesejahteraan masyarakat. ketiga, tertanggulanginya kemiskinan. keempat, terbukanya lapangan pekerjaan

Volume None
Pages 66-89
DOI 10.30821/AJEI.V0I1.9446
Language English
Journal None

Full Text