Archive | 2021

ANALISIS KONVERSI AKAD MUDHARABAH KEPADA AKAD QARDHU

 

Abstract


Konversi akad dalam lembaga keuangan syariah sering dilakukan, berbagai hal yang menyebabkan konvesi tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang memiliki masalah keuangan yang tanpa disengaja. konversi akad mudharabah kepada akad qardh merupakan proses perubahan akad mudharabah menjadi akad qardh . Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa hukum konversi akad mudharabah menjadi akad qardhu yang banyak terjadi di hampir setiap lembaga keuangan syariah, penelitian ini juga bertujuan untuk memaparkan landasan hukum yang membenarkan praktik tersebut dilakukan. Metode yang dilakukan adalah deskriptif analitik, menjelaskan dengan analisa yang diperoleh dari literatur-literatur ilmiah penelitian terdahulu yang diperoleh. Hasilnya adalah konversi akad mudhrabah boleh berdasarkan hukum Islam karena Islam sangat menganjurkan tolong menolong sesama manusia yang membutuhkan pertolongan. Dalam hukum positif juga membolehkan dimana konversi merupaka suatu solusi untuk menyelamatkan lembaga keuangan dan juga nasabah dari macetnya pembiayaan dikarenakan beberapa faktor yang tidak disengaja. diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011 tentang perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu dengan penataan ulang dengan mengkonversikan pembiayaan seperti konversi akad mudharabah kepada akad qardh .

Volume 3
Pages None
DOI 10.30821/TAQNIN.V3I01.9248
Language English
Journal None

Full Text