Archive | 2019

Implementasi Fintech Syariah di PT. Investree Ditinjau Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No : 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah

 
 

Abstract


Fintech di dunia digital diawali dengan kemajuan teknologi di bidang keuangan. Di Indonesia, perusahaan yang memanfaatkan fintech baru muncul beberapa tahun belakangan. Fintech mulai muncul pada bulan September tahun 2015 yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFI) yang bertujuan untuk menyelenggarakan partner bisnis dan membangun ekosistem f intech di Indonesia. Dalam waktu singkat tahun 2006-2007 mengalami perkembangan dari 7%-78%. Salah satunya yang ikut berkecimpung dalam dunia bisnis f intech adalah PT. Investree. Terkait perkembangan tersebut dapat di indikasi dalam penerapan implementasi f intech di Indonesia. Berdasarkan latar belakang, maka analisa permasalahan dirumuskan dalam bentuk pertanyaan berikut : Pertama, bagaimana konsep Fatwa DSN-MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. Kedua, bagaimana implementasi produk Peer to peer lending (P2PL) di PT. Investree. Dan Ketiga, bagaimana tinjauan Fatwa DSN-MUI No: 117/DSN-MUI/II/2018 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah terhadap P2PL di PT. Investree. Investree adalah sebuah perusahaan\xa0 fintech , yang menyediakan layanan perantara untuk proses peer to peer lending . Investree tidak turun langsung dalam aktivitas pinjam meminjam. Tetapi hanya menyediakan platform untuk memfasilitasi prosesnya, administrasi akun borrower dan lender . Investree melakukan inovasi dengan mengeluarkan produk berbasis syariah yang dikeluarkan sejak akhir tahun 2017. Beberapa produknya yaitu pembiayaan usaha syariah atau invoicefinancing syariah dan pembiayaan modal kerja ( online sellerfinancing sharia ). Produk invoicefinancing ini sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018 karena produk invoicefinancing ini sama dengan anjak piutang/ factoring . Produk Pemberian Modal Kerja juga sudah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/II/2018.

Volume 3
Pages 215-222
DOI 10.30868/AD.V3I2.495
Language English
Journal None

Full Text