Archive | 2019

Penggunaan Instrumen Kontrak dalam Pembangunan Centre Point of Indonesia

 
 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan penggunaan instrumen kontrak dalam pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kontrak yang dimaksudkan dalam konteks ini adalah kontrak publik oleh karena salah satu pihaknya adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Tanggung jawab para pihak dalam kontrak untuk pembangunan Centre Point of Indonesia (CPI) di Kota Makassar lahir dari adanya hak dan kewajiban masing-masing pihak yang diatur dalam Perjanjian. Selain itu, tanggung jawab yang dimaksud juga tibul dari peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kegiatan reklamasi tersebut. Untuk itu, maka para pihak memikul beban tanggung jawab, baik secara personal maupun secara institusional sehingga para pihak dapat dinakan sanksi administratif, sanksi perdata, maupun sanksi pidana.

Volume None
Pages 83-97
DOI 10.30872/mulrev.v4i2.68
Language English
Journal None

Full Text