Archive | 2021

PENGGUNAAN HAK PENGEJARAN SEGERA TERHADAP KAPAL-KAPAL ASING YANG MELANGGAR WILAYAH LAUT INDONESIA

 
 
 

Abstract


AbstractThe research objective is to find out and understand the use of the right of immediate pursuit of foreign ships that violate the Indonesian sea territory; and know and understand the limits of Indonesia s authority in the use of the right of immediate pursuit in its territorial waters. The problem is how to use the right of immediate pursuit of foreign ships that violate Indonesia s maritime territory. And what about the limits of Indonesia s authority in the use of immediate pursuit rights in its territorial waters? The research method used is empirical legal research methods. The results of the research on the use of the right of immediate pursuit of foreign ships that violate the territorial sea of Indonesia include several things that must be considered, namely the chase must be carried out by the competent authority of the coastal State and have sufficient reasons and are convincing that the foreign ship has violated the law in waters of the jurisdiction of the coastal State. The pursuit must begin when a foreign ship or one of its partners is in inland waters, archipelagic waters, territorial seas, auxiliary routes or exclusive economic zones. The pursuit can only continue outside the territorial seas, outside the auxiliary routes or outside the exclusive economic zone if the pursuit is continuous and uninterrupted. The pursuit may only begin after giving a stop sign from a distance that the foreign ship can see or hear. The right of pursuit must be stopped as soon as the ship being chased has entered the sea of the territory of the third party. The limit of Indonesia s authority in the use of the right to immediate pursuit in its territorial waters, Indonesia can take actions, starting with a signal, for example with a sound sign or a flag signal or an optical light, not paying attention to the signal, then it may be followed by warning shots. the first shot with a blank bullet is also ignored, followed by the shot with a live bullet, provided that when shooting, the shot must be directed in front of the prow of the ship being chased. If you take a fight that endangers the patrol boat or the lives of people, balanced violence can be carried out, if possible avoiding casualties. The immediate chase is stopped if the foreign ship enters the territorial waters of another State.Key words: right of immediate pursuit; foreign ships; useAbstrakTujuan penelitian untuk mengetahui dan memahami penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia; dan mengetahui dan memahami batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya. Permasalahan yaitu bagaimana penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal-kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia. Dan bagaimana batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya. Metode penelitian yang dipergunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian penggunaan hak pengejaran segera terhadap kapal asing yang melanggar wilayah laut Indonesia, mencakup ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu pengejaran harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dari Negara pantai dan mempunyai alasan yang cukup serta meyakinkan bahwa kapal asing tersebut telah melakukan pelanggaran hukum di perairan yurisdiksi Negara pantai. Pengejaran itu harus dimulai ketika kapal asing atau salah satu sekocinya ada di perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, jalur tambahan atau zona ekonomi eksklusif. Pengejaran itu hanya dapat dilanjutkan di luar laut wilayah, di luar jalur tambahan atau di luar zona ekonomi eksklusif bila pengejaran itu terus menerus dan tidak terputus. Pengejaran hanya boleh dimulai setelah memberi suatu tanda berhenti dari suatu jarak yang dapat dilihat atau didengar oleh kapal asing tersebut. Hak pengejaran itu harus dihentikan sesaat kapal yang dikejar itu telah memasuki laut wilayah Negara pihak ketiga. Batas kewenangan Indonesia dalam penggunaan hak pengejaran segera di wilayah perairannya, Indonesia dapat melakukan tindakan-tindakan, diawali harus dilakukan dengan memberi tanda isyarat, misalnya dengan tanda suara atau isyarat bendera atau lampu optis, tidak diperhatikannya tanda isyarat, baru boleh dilanjutkan dengan tembakan peringatan, tembakan pertama dengan peluru hampa, juga tidak diindahkan dilanjutkan dengan tembakan dengan peluru tajam, dengan ketentuan bahwa waktu menembak, tembakan harus diarahkan di depan haluan kapal yang dikejar. Apabila melakukan perlawanan yang membahayakan kapal patroli atau jiwa orang, dapat dilakukan tindakan kekerasan yang seimbang, jika memungkinkan menghindari adanya korban jiwa. Pengejaran segera itu dihentikan apabila kapal asing tersebut memasuki wilayah perairan Negara lain.

Volume 17
Pages None
DOI 10.30996/DIH.V17I1.4394
Language English
Journal None

Full Text