Archive | 2021
KESALAHAN KONSEP ANTARA KEBEBASAN BERAGAMA DAN PENISTAAN AGAMA DALAM RUANG PUBLIK INDONESIA
Abstract
Abstract This study analyzes the concept of religious freedom in Indonesia s public sphere. The problem that is answered is how is the concept of religious freedom applied in the Indonesian public sphere? The right to freedom of religion has 2 dimensions, namely forum internum and forum externum. The internum forum cannot be intervened by the state but the external forum can be limited by reason of protecting the rights of freedom itself. However, what happens is that these two dimensions are confused, resulting in discriminatory actions. One example is Law no. 1 Presidential Decree in 1965 concerning the Prevention of Abuse or Defamation of Religion A Judicial Review of this law was carried out in 2009 but there was no further action, either to abolish or revise it. In the public sphere, all citizens must live side by side without any discrimination. This research uses qualitative methods with a critical analysis approach. The critical analysis uses the thoughts of John Rawls about justice and Jurgen Habermas about the public sphere. The results show that the application of religious freedom must have clear boundaries between the informal public space and the formal public space. Keywords: blasphemy; law; religious freedom Abstrak Penelitian ini menganalisis konsep kebebasan beragama dalam ruang publik Indonesia. Permasalahan yang dijawab adalah bagaimana konsep kebebasan beragama diterapkan dalam ruang publik Indonesia? Hak kebebasan beragama memiliki 2 dimensi yaitu forum internum dan forum eksternum . Forum internum tidak dapat diintervensi oleh negara tetapi forum eksternum dapat dibatasi dengan alasan untuk menjaga hak kebebasan itu sendiri. Namun yang terjadi kedua dimensi ini dicampuradukkan sehingga muncul tindakan diskriminatif. Salah satu contohnya adalah Undang-Undang no. 1 Penetapan Presiden tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama Judical Review terhadap UU ini telah dilakukan pada tahun 2009 tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut, entah meniadakan atau merevisinya. Di dalam ruang publik, semua warga harus hidup berdampingan tanpa adanya diskriminasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis kritis. Analisis kritis menggunakan pemikiran John Rawls tentang keadilan dan Jurgen Habermas tentang ruang publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan kebebasan agama harus memiliki batasan yang jelas antara ruang publik informal dan ruang publik formal. Negara harus bersifat netral dalam pembuatan pembatasan.