Archive | 2021

REFORMULASI PENGATURAN PENILAIAN AHLI OLEH NOTARIS SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

 

Abstract


AbstractThis study aims to reformulate arrangements regarding expert judgment carried out by notaries through analysis of two regulations, namely, Law Number 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution (AAPS Act) and Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to the Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary (JN Act). In Article 1 point 10 of the AAPS Act, it is stated that expert judgment is one way of resolving disputes outside the court. The sound of this article provides an opportunity for notaries to provide expert judgment in the event of a dispute between the parties in an authentic deed, however, both the AAPS Act and the JN Act have not provided a complete regulation on this matter. Therefore, a more complete arrangement is needed so that notaries can play a bigger role in resolving disputes that arise. Expert assessment carried out by a notary will help the parties to understand the main problem at hand and help resolve the dispute. The research method used is normative juridical research, namely research that is focused on examining the application of the rules or norms in positive law. The findings of this study are a complete arrangement regarding the right of notaries to provide expert judgments, as well as the legality of such assessments.Keywords: deed; expertise; notaryAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan pengaturan mengenai penilaian ahli yang dilakukan oleh notaris melalui analisa dua peraturan yaitu, Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU AAPS) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU JN). Pada Pasal 1 angka 10 UU AAPS disebutkan penilaian ahli merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Bunyi pasal ini memberikan peluang bagi notaris untuk memberikan penilaian ahli apabila terjadi sengketa antara para pihak dalam sebuah akta autentik, namun baik UU AAPS dan UU JN belum memberikan pengaturan yang lengkap mengenai hal ini. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan yang lebih lengkap sehingga notaris dapat berperan lebih besar dalam penyelesaian sengketa yang muncul. Penilaian ahli yang dilakukan oleh notaris akan membantu para pihak untuk memahami pokok permasalahan yang sedang dihadapi dan membantu terselesaikannya sengketa tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yaitu dengan penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penemuan dari penelitian ini adalah pengaturan yang lengkap mengenai hak notaris untuk memberikan penilaian ahli, serta kekuatan hukum penilaian tersebut.

Volume 14
Pages 117-127
DOI 10.30996/MK.V14I1.4639
Language English
Journal None

Full Text