Archive | 2021

KEABSAHAN PEMILIHAN KEPALA DESA BERBASIS E-VOTING PADA PEMILIHAN KEPALA DESA DI KABUPATEN SIDOARJO

 

Abstract


AbstractGeneral Election is a means of manifesting people s democracy that is most easily known by the public. The village as the closest governance system to the community is deeply felt in everyday life. The implementation of direct, general, collective and secret village head elections is the dream of the community. Pilkades in Sidoarjo regency are divided into 2. After being scheduled for April 2020, but due to the Covid-19 pandemic, the implementation schedule was postponed to September 2020. However, it was postponed for the second time to December 2020. After receiving a recommendation from Ministry of Home Affairs, Pilkades were held simultaneously in Sidoarjo Regency on Sunday, December 20, 2020. Of the 174 villages that conducted pilkades, 14 villages received a recommendation from the Ministry of Home Affairs to conduct Pilkades by means of e-voting. By establishing the legal norm of e-voting become the guidelines needed to create an honest and fair for regional head electionsKeywords: e voting; legal norms; village head electionsAbstrakPemilihan Umum menjadi sarana perwujudan demokrasi rakyat yang paling mudah diketahui bersama oleh masyarakat. Desa sebagai tata pemerintahan terdekat dengan masyarakat, sangat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. Terlaksananya pemilihan kepala desa yang langsung,umum,bersama dan rahasia menjadi dambaan masyarakat. Pilkades di kabupaten Sidoarjo dibagi menjadi 2. Setelah terjadwal pada bulan April 2020 ,tetapi karena adanya masa pandemi Covid-19 ,maka jadwal pelaksanaan mundur menjadi bulan September 2020. Akan tetapi, diundur untuk yang kedua kali nya menjadi bulan Desember 2020. Setelah mendapat rekomendasi dari Kemendagri, maka dilaksanakanlah Pilkades serentak di Kabupaten Sidoarjo pada hari Minggu,tanggal 20 Desember 2020. Dari 174 Desa yang melakukan pilkades, ada 14 desa yang mendapat rekomendasi dari Kemendagri untuk melakukan Pilkades dengan cara e-voting.Dengan pembentukan norma hukum e-voting tersebut menjadi pedoman\xa0 yang diperlukan untuk mewujudkan pilkades yang jujur dan adil.

Volume 14
Pages None
DOI 10.30996/MK.V14I1.4664
Language English
Journal None

Full Text