Archive | 2021

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG PADA INDUSTRI KECIL MENENGAH (IKM) PANGAN DI KABUPATEN BOGOR

 
 
 

Abstract


Merek memegang peranan penting dalam perkembangan ekonomi global, dan keberadaan merek itu sendiri berguna untuk membedakan produk sejenis. Jika pemilik merek belum terdaftar atau belum memperoleh lisensi, ia dapat merugikan dirinya sendiri karena persaingan komersial yang semakin ketat dan adanya penipuan atau peniruan terhadap barang bermerek tersebut. Perlindungan merek dagang di Indonesia mengikuti prinsip konstitutif (pendaftaran) dan prinsip first-to-file . Artinya merek dagang hanya dapat dilindungi jika didaftarkan pada pemerintah melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dalam hal ini menjadi tanggung jawab Direktorat Kekayaan Intelektual. Apabila pelaku IKM memiliki produk berupa barang atau jasa yang menggunakan merek\xa0 dagang tetapi tidak terdaftar, maka pelaku IKM akan kehilangan perlindungan hukum atas mereknya tersebut. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan merek dagang pada Industri Kecil Menengah pangan di Kabupaten Bogor, dan mendapatkan informasi perlindungan merek dagang pada Industri Kecil Menengah pangan\xa0 di wilayah Kabupaten Bogor. Berdasarkan hasil penelitian upaya dalam memberikan perlindungan merek dagang terhadap pada Industri Kecil Menengah pangan adalah dengan cara mendaftarkan mereknya. Sehingga, pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian melakukan upaya untuk meningkatkan pelaku industri kecil menengah agar mendaftarkan merek produknya seperti, memberikan sosialisasi dan proses pendampingan Hak Kekayaan Intelektual bagi para IKM pangan, dan memberikan fasilitasi berupa pendaftaran merek untuk industri binaan secara gratis.

Volume 7
Pages 21-31
DOI 10.30997/JHD.V7I1.4183
Language English
Journal None

Full Text