Archive | 2019

KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 310 K/PDT.SUS-KPPU/2017 TENTANG KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN ASING

 
 
 

Abstract


Pengambilalihan saham merupakan kegiatan diambil alihnya kendali perusahaan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perusahaan yang diambilalih. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan pengambilalihan saham perusahaan harus memberitahukan kegiatannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hal ini berfungsi mencegah terjadinya persaingan usaha yang curang atau tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui penelahaan putusan Pengadilan, buku kepustakaan, dan wawancara ahli sehingga diperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan kajian hukum terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan perusahaan asing pada putusan Mahkamah Agung serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat diambil oleh perusahaan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kesimpulan penelitian ini atas pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak melanggar kewenangan batas wilayah yuridiksi negara karena pengambilalihan perusahaan asing tersebut mempunyai anak perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia maka perusahaan tersebut wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Upaya hukum keberatan ke Lembaga Peradilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan yang merasa tidak setuju atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna terciptanya keadilan dan kepastian dalam hukum.

Volume 5
Pages 93-104
DOI 10.30997/jhd.v5i2.1962
Language English
Journal None

Full Text