Archive | 2021

Demokrasi Komunitarian Pada Sistem Pemerintahan Tradisional Kemargaan di Sumatera Selatan

 
 

Abstract


Penelitian ini memfokuskan pada penelusuran sejarah masa lampau mengenai praktik politik Demokrasi Komunitarian pada sistem Pemerintahan Kemargaan Tradisional di Sumatera Selatan. Perlu diketahui, bahwa Pemerintahan Kemargaan, merupakan salah satu dari sistem pemerintahan adat tradisional yang tersebar pada sebagian besar klan-klan dan suku masyarakat di wilayah Uluan di Sumatera Selatan. Wilayah Uluan sebagai daerah dataran tinggi pedalaman, menjadi basis dari pemerintahan tradisional Kemargaan yang secara otonom berdiri sendiri dan terhimpun dalam kesatuan komunitas politik berdasarkan pada basis genelogis dan territorial. Penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif-deskriptif, dengan metode sejarah. Data dalam penelitian dikumpulkan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi serta didukung oleh data lliteratur yang dianalisis menggunakan pendekatan teori Demokrasi Komunitarianl. Hasil dari penelitian ini, menemukan bahwa sistem pemerintahan Kemargaan pada sebagian besar masyarakat Uluan di Sumatera Selatan dalam praktik politik dan pemerintahannya sangat menunjunjung tinggi prinsip-prinsip yang sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi komunitarian dengan berpedoman pada Undang-undang Simbur Cahaya sebagai hukum adat tertinggi yang menjadi landasan formal yang mengatur etika politik dan kebaikan bersama dari masyarakat komunitas pemerintahan Kemargaan di masa lalu.

Volume 5
Pages 43-53
DOI 10.31002/JPALG.V5I1.3856
Language English
Journal None

Full Text