Archive | 2021
Kewajiban Pemenuhan Hak Konstitusional Teman Tuli dalam Mengakses Informasi di Mahkamah Konstitusi
Abstract
Sebagai salah satu lembaga peradilan di Indonesia yang berperan sebagai pelindung hak asasi manusia, Mahkamah Konstitusi memiliki peran yang besar dalam upaya memenuhi hak asasi manusia warga negara Indonesia. Terlebih sebelum menjadi salah satu negara negara yang menandatangani dan meratifikasi Convention on the Rights of Persons with Disabilities pada tahun 2007 di New York dan meratifikasinya pada tahun 2011, Indonesia juga mengakui hak asasi manusia dalam UUD 1945. Selain itu, Pemerintah juga mengesahkan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyandang Disabilitas, dimana terdapat pengakuan atas hak akses informasi, pilihan bentuk komunikasi yang sesuai dengan kebutuhan teman tuli, dan penegasan terhadap kewajiban negara untuk memenuhi hak-hak asasi manusia tersebut. Namun demikian, Mahkamah belum memiliki standar operasional prosedur yang mengatur mengenai akses informasi teman tuli tersebut serta hingga saat ini terdapat ketidakkonsistenan Mahkamah dalam menyebarkan informasi kepada publik dengan menggunakan alat bantu, seperti teks tertulis dan juru bahasa isyarat. Dengan demikian, informasi yang disebarkan kepada masyarakat saat ini dapat dikatakan tidak menyasar semua kalangan, melainkan hanya kalangan teman dengar saja. Artikel ini membahas mengenai kewajiban Mahkamah dalam memenuhi hak akses informasi teman tuli di Indonesia. Beberapa kasus hukum serta uraian singkat mengenai standar operasional prosedur peradilan di Georgia terkait upaya pemenuhan hak akses informasi teman tuli juga diulas dengan tujuan agar Mahkamah dapat secara konsisten memenuhi hak akses informasi teman tuli. Kata kunci: Teman Tuli, Mahkamah Konstitusi, Hak Akses Informasi