Archive | 2021

Konstitusi Desa dan Eksistensinya dalam Regulasi di Indonesia

 
 

Abstract


Herman Heller memaknai bahwa Konstitusi hakikatnya mengalami 3 (tiga) tahap: yakni konstitusi sebagai kenyataan; konstitusi dalam proses abstraksi; dan konstitusi dalam kodifikasi. Suatu konstitusi yang telah melewati siklus kodifikasi merupakan cermin bahwa ia telah menemukan wujud dan posisinya sebagai suatu kenyataan kehidupan sosial-politik dalam masyarakat, atau setidaknya konstitusi tersebut dapat menggambarkan konsep fundamental dari sebuah negara atas mapannya pemikiran masyarakat. Memaknai pemahaman tersebut, konteks perumusan konstitsusi sebagai abstraksi daripada nilai yang hidup dinamis di masyarakat (hukum dan perubahan masyarakat), khususnya masyarakat desa pada masa reformasi yang mengalami pergeseran signifikan karena kesalahan abstraksi pada konstitusi. Memposisikan desa sebagai salah satu sub-sistem pemerintahan yang telah eksis dimasa Negara Nusantara (sebelum Indoensia), tercetus menjadikan desa telah memposisikan konstitusi pada masa tersebut tanpa melewati tahap abstraksi hingga kodifikasi. Sehingga bentuk konstitusi sebagai hukum yang terdapat didalamnya bersandar pada ketentuan ketuhanan (hukum alam) jauh dari presepsi nilai yang dibangun pada skema rasionalitas dan logika peraturan. Melalui metode penelitian yuridis normative dan 3 (tiga) pendekatan: sejarah ( Historical approach ), konseptual ( conseptual approach ), dan perundang-undangan ( statue approach ), Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri makna konstitusi desa sebagai satu kesatuan kenyataan masyarakat desa dengan menganalisis konteks kesejarahan serta hal-hal yang melatarbelakangi kecenderungan presepsi masyarakat desa sebelum konstitusi melewati tahap kodifikasi dan eksistensi dari konstitusi desa itu sendiri dalam peraturan perundang-undangan yang tercermin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Volume 18
Pages 022-043
DOI 10.31078/JK1812
Language English
Journal None

Full Text