Archive | 2019

PELEPASAN HAK ATAS UPAH DALAM PERJANJIAN BERSAMA ANTARA PENGUSAHA DAN PEKERJA/BURUH

 

Abstract


Manusia harus bekerja untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, tanpa bekerja manusia tidak akan dapat mempertahankan hidupnya dengan baik. Perkembangan perekonomian tidak terlepas dari yang namanya ketenagakerjaan yang meliputi semua aspek kehidupan masyarakat dimana tenaga kerja dan pengusaha melakukan suatu hubungan kerja sebagai upaya pemenuhan kebutuhan ekonomi masyarakat. Perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh tidak lepas dari bahasan masalah besarnya upah dan cara pembayarannya. Sesuai dengan Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3a), pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan untuk melindungi buruh agar memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di antaranya melalui upah minimum. \nDalam tesis ini penyusun memfokuskan pada pelepasan hak atas upah yang dilakukan oleh pekerja/buruh dengan adanya perjanjian bersama antara para pihak, yang juga membahas sanksi yang dikenakan pada pengusaha apabila pengusaha membayar upah dibawah ketentuan upah minimum yang diatur oleh Gubernur setempat. \nDan sasaran penyusun dalam tesis ini adalah apakah pelepasan hak dalam perjanjian bersama mempunyai daya mengikat dalam pelaksanaan putusan Mahkahmah Konstitusi No 72/PUU-XIII/2015, tentunya dalam koridor-koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Semoga tesis ini dapat menjadi bacaan yang bermanfaat dan menambah wawasan bagi pembacanya.

Volume 3
Pages 107-124
DOI 10.31090/HUKUMBISNIS.V3I1.836
Language English
Journal None

Full Text