Archive | 2019

Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana oleh Korporasi Perbankan Menurut Perma No.13 Tahun 2016

 

Abstract


Tujuan penelitian ini menggagas konsep perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan dengan mengadopsi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Permasalahan yang akan diteliti: Pertama, apakah korporasi perbankan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana yang dilakukannya? Kedua, bagaimanakah mekanisme perlindungan hukum terhadap korban akibat tindak pidana korporasi perbankan? Penelitian ini didasarkan pada penelitian hukum normatif yang menyuguhkan bahan hukum dalam menunjang sifat holistik dari penelitian. Penelitian ini menyimpulkan, Pertama, bahwa perbankan dapat dimintakan pertanggungjawabanatas tindak pidana yang dilakukannya, Kedua, mekanisme perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana oleh korporasi perbankan adalah melalui restitusi atau melalui gugatan perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa terhadap korban akibat tindak pidana oleh korporasi perbankan dapat memperoleh suatu perlindungan hukum berupa ganti kerugianberupa restitusi dan gugatan perdata.

Volume 5
Pages 68-75
DOI 10.31289/jiph.v5i2.2186
Language English
Journal None

Full Text