Archive | 2019

Pelaksanaan Gadai Emas dengan Sistem Syariah di Bank Mandiri Syariah Cabang Kisaran

 

Abstract


Bank adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat dari pihak yang surplus dan menyalurkan dana kepada pihak yang defisit. Secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariah Islam. Perkembangan bank Islam tidak hanya didirikan oleh negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, melainkan dijalankan pula oleh bank-bank negara-negara non muslim dengan cara membentuk suatu unit tersendiri yang ada pada bank guna melayani nasabah yang menghendaki perbankan yang didasarkan pada prinsip syariah. Di Indonesia sendiri, perkembangan Bank Syariah di mulai pada tahun 1991, dengan didirikannya Bank Muamalat Indonesia dan secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau yang secara lengkap disebut “Bank Berdasarkan Prinsip Syariah”. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Dalam mencapai tujuan tersebut, bank syariah mengarahkan kegiatan bisnisnya sesuai dengan hukum Islam, sehingga produk – produk yang dikeluarkan bank syariah berbeda dengan produk – produk yang dikeluarkan bank konvensional. Sistem bagi hasil dalam bank syariah merupakan salah satu penggunaan prinsip syariah karena bunga bertentangan dengan hukum Islam. Dewan Syariah Nasional dalam Fatwa No.26/DSN-MUI/III/2002 menyebutkan bahwa biaya atau ongkos yang ditanggung oleh penggadai besarnya didasarkan pada pengeluaran yang nyata – nyata diperlukan. Disisi lain pihak bank merupakan orang yang akan menjadi penerima gadai. Pihak bank akan memeriksa kelengkapan dari nasabah sebagai pemberi barang gadai kemudia bank akan memberikan dana sesuai dengan nilai dari barang yang digadaikan oleh si pemberi gadai. Pihak bank selaku penerima gadai memiliki kewajiban untuk menjaga barang gadai nasabahnya dan juga memiliki hak untuk melakukan pelelangan terhadap barang gadai tersebut apabila nasabah telah melewati tempo pembayaran yang sudah ditetapkan oleh pihak bank UU Perbankan Syariah semua pelaksanaan kegiatan operasional dari perbankan syariah harus berasaskan pada Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Dalam Pasal 1 Angka 12 UU Perbankan Syariah, prinsip syariah didefinisikan sebagai prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Hubungan hukum tersebut memberikan konsekuensi bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, pelaku usaha perbankan syariah pasti melakukan suatu perbuatan hukum.

Volume None
Pages None
DOI 10.31289/juncto.v2i1.233
Language English
Journal None

Full Text