Archive | 2019

“Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Kasus Pembangunan Balai Benih Induk (BBI) di Kabupaten Nias Selatan (Studi Putusan No : 116/Pid.Sus-TPK/2014/Pn.Mdn)

 

Abstract


Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang bersifat menular di setiap aparat negara baik di pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum tindak pidana korupsi menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nomor : 116/Pid.Sus-TPK/2014/Pn.Mdn. Teori yang dipakai dalam penelitian ini adalah teori penegakan hukum dan teori pemidanaan retributif. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode normatif yang mengumpulkan data kepustakaan yaitu peraturan perundang-undangan,buku-buku hukum, putusan hakim, media massa dan jurnal ilmiah yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini. Hasil dan pembahasan penelitian ini adalah mengenai penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia yang dituangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 merupakan representasi dari 3 unsur penegakan hukum, yaitu unsur pembuat undang-undang (dengan membuat undang-undang ini), unsur aparat penegak hukum yaitu misalnya dengan adanya Komisi Pemberantasan Korupsi dan unsur lingkungan masyarakat yaitu dengan mengatur partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan Nomor : 116/Pid.Sus-TPK/2014/Pn.Mdn adalah dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan, dengan mempertimbangkan kemampuan bertanggungjawab si terdakwa, mempertimbangkan tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar, serta memperhatikan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Volume None
Pages None
DOI 10.31289/juncto.v2i2.320
Language English
Journal None

Full Text