Pelita Masyarakat | 2021

Pembuatan dan Penerapan Sistem Informasi Desa di Desa Namombelin Kecamatan Namorambe

 
 
 

Abstract


Desa Namombelin merupakan bagian terkecil dari sistem pemerintahan administratif di Indonesia. Setiap desa memiliki tuntutan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi (TIK) dan sistem informasi dalam mendukung pengelolaan layanan data dan informasi desa, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 86. Permasalahan Desa Namobelin saat ini adalah sistem pelayanan data dan informasi desa masih dilakukan secara konvensional, belum memanfaatkan sistem informasi manajemen (SIM). Hal ini disebabkan karena perangkat desa belum menyadari pentingnya pemanfaatan SIM dalam menyelenggarakan pengelolaan layanan data dan informasi desa kepada masyarakat. Akibatnya distribusi informasi kepada masyarakat menjadi lambat, dan belum terwujudnya transparansi kegiatan desa. Meskipun saat ini kantor pelayanan administrasi desa telah dilengkapi dengan perangkat komputer dan infrastruktur jaringan kompute, akan tetapi belum digunakan untuk pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kegiatan ini bertujuan untuk membuat dan menerapkan Website desa sebagai solusi sistem informasi desa (SID). Empat tahapan kegiatan yang dilakukan dalam kegiatan ini yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap pendampingan dan tahap evaluasi. Luaran kegiatan ini diharapkan adanya penerapan SID desa Namombelin untuk menyajikan layanan data dan informasi desa kepada masyarakat.

Volume None
Pages None
DOI 10.31289/pelitamasyarakat.v3i1.5820
Language English
Journal Pelita Masyarakat

Full Text