Archive | 2021

PENGARUH PANDEMI COVID-19 TERHADAP PERJANJIAN KERJA ANTARA PEKERJA DENGAN PENGUSAHA MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

 

Abstract


Awal Maret 2020 Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona penyebab pandemi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berupa penyakit menular yang dan harus dilakukan penanggulangan terhadap pandemi covid-19. Pandemi covid-19 sangat berdampak pada para pekerja serta pengusaha. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode\xa0penelitian hukum\xa0yang menggunakan aturan-aturan dalam peraturan perundang-udangan dan mencari langsung data di lapangan. Pengaruh pandemi covid-19 terhadap perjanjian terdapat di pengurangan upah sebesar 50%, waktu kerja, libur mingguan, insentif yang ditiadakan, dan pekerja yang dirumahkan. Tidak adanya pemutusan hubungan kerja, karena pengusaha lebih memilih merumahkan pekerjanya. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial bisa di lakukan dengan penyelesaian diluar pengadilan seperti mediasi terlebih dahulu untuk mendapatkan kesepakatan antara dua belak pihak, jika tidak ditemukan maka menggunakan jalur pengadilan sesuai yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian \xa0Perselisihan Hubungan Industrial. Melihat kondisi saat ini pengusaha harus lebih berinovasi dalam sistem pemasaran produk agar antara pengusaha dan pekerja sama-sama mendapat keuntungan. Pekerja yang dirumahkan lebih aktif lagi untuk inisatif mengarahkan perusahaan untuk melakukan penjualan secara online.

Volume 6
Pages 22-34
DOI 10.31293/LG.V6I1.5627
Language English
Journal None

Full Text