Akademika | 2021

URGENSI PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM KEPADA PENYANDANG DISABILITAS DI KABUPATEN GORONTALO

 
 
 

Abstract


Protection and guarantee of human rights must be obtained by every citizen, one of which is the provision of legal aid not only for the poor, but also for people with disabilities as a group of people who are vulnerable to legal problems as mandated in Article 29 of Law Number 8 of 2016 concerning Disability Persons that the government and regional governments must provide for legal assistance. the implementation of legal aid for persons with disabilities must be formalized into regional regulations in order to guarantee and realize the principle of equality before the law to its citizens. The purpose of this study was to determine the Gorontalo District government policy in implementing the law on legal aid needed by persons with disabilities. This research uses descriptive research with a qualitative-quantitative approach (mix method). Stages of the implementation of the activities include survey activities at the research location, data collection, preparation of progress reports and finalization of the report as well as the preparation of research articles and publications in one of the national journals. The time of the study is from September to December 2019. The existence of this research is expected to provide information and enter the Gorontalo District government. The results showed that the legal advocacy program for persons with disabilities in Gorontalo District can be categorized as very urgent. The role of Gorontalo District Government in implementing Law No. 8 of 2016 is not yet optimal because there are no special laws that support it. Perlindungan dan jaminan hak asasi haruslah diperoleh setiap warga negara salah satunya adalah penyelenggaraan bantuan hukum tidak hanya untuk masyarakat miskin, tapi juga bagi penyandang disabiltas sebagai kelompok masyarakat yang rentan bermasalah dengan hukum sebagaimmana yang telah diamanatkan di dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disibilitas bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan bantuan hukum tersebut. penyelenggaraan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas harus diformilkan ke dalam peraturan daerah dalam rangka menjamin dan mewujudkan asas equality before the law kepada warganya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dalam mengimplementasikan undang-undang terhadap bantuan hukum yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif-kuantitatif (mix method). Tahapan pelaksanaan kegiatan meliputi kegiatan survey di lokasi penelitian, pengambilan data, penyusunan laporan kemajuan dan finalisasi laporan serta penyusunan artikel hasil penelitian dan publikasi pada salah satu jurnal nasional. Waktu penelitian dari Bulan September hingga Desember 2019. Adanya penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi dan masukkan pada pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa program advokasi hukum terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Gorontalo dapat dikategorikan sangat\xa0urgen. Peran Pemerintah kabupaten Gorontalo dalam mengimplementasikan UU No. 8 Tahun 2016 belumlah maksimal karena belum adanya Perda khusus yang menunjangnya.

Volume 9
Pages 29-40
DOI 10.31314/AKADEMIKA.V9I1.879
Language English
Journal Akademika

Full Text