Archive | 2019

PERAN ADVOKAT DALAM PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA

 

Abstract


In everyday there are few terms that used to interpret this law profession. Some are termed the lawyers and also use the phrase of legal advisor, lawyer or advocate in Malaysia known as Peguam. The advocates, lawyer and legal advisor terms in english languange also can be called as trial lawyer or specifically in America known as attorney at law as well as in the United Kingdom known as barrister, and the role given by the lawyer that using the legal advisor terms in America known as counselor at law or also solicitor in United Kingdom. In constitution number 18 of 2003 about advocate, the word advocate is used in chapter I about General Conditions explained, Advocate is a person who work as legal professionals, both inside and outside of the court who fulfills the requirements under the provisions of this law. In practice the law profession is not only undertaken by the advocate during examination process at the level of investigation and examination in court (litigation process), however the role of advocate is also seen outside the court. The need for advocate legal services outside the court process is currently increasing, in line with growing needs of the community law, especially in existence that is increasingly open in association between nations. Through consulting services, negotiation and in making contracts for community empowerment and national law reform, especially in the economics and trade, including settlement of disputes outside of the court. Advocates as one element of the justice system is one of the pillars in upholding the rule of law and the human right. Advocates are a noble profession that is closely related to humanity. Increasing capital flows and foreign investment, especially among business people in ASEAN member countries (inter-ASEAN trade and investment), logically it will be followed by an increase in the need of lawyers or legal advisor services. This profession is important in providing direction and legal advices, including the assistance needed by business people properly and protected in Indonesia. Vice versa, when Indonesian business people decided to develop the investment and production activites, for example to Thailand or other ASEAN countries. Indonesian business people will need the services of lawyers or legal advisor who understand the provisions of Thailand laws. The challenges of the advocates basically lies mostly on advocates and the professional advocate commuity to how far the advocates can respond to the problems of the community in his environment. Another challenge is the political climate factor wich is not conducive to developing the role of advocates, for this reason, there is a need for a socialization of the function of the existence of an advocate role both for officials and the general public. These challenges will be increasingly complex when professional skill and the enthusiasm for learning from the lawyers do not grow in accordance with the demands of the global era, including the mastery of foreign languages as a key to opening communication with foreign relation. For this reason, the relationship network with IBA (International BAR Association), ABA (American BAR Association), Lawyer Commitee For Human Rights and the like needs in the era of globization. Kata kunci: Advokat, Pembangunan Indonesia, hukum 1 Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / Nomor 2 / Desember 2019 58 | P e r a n A d v o k a t D a l a m P e m b a n g u n a n H u k u m . . . PENDAHULUAN Dalam keseharian terdapat beberapa istilah yang digunakan memaknai profesi hukum yang satu ini. Ada yang mengistilahkan pengacara ada juga yang menggunakan panggilan advokat dan ada juga yang menggunakan frasa penasehat hukum, di negara Malaysia pengacara atau advokat dikenal dengan istilah peguam. Istilah advokat, pengacara dan penasehat hukum yang dalam bahasa Inggris disebut trial lawyer atau secara spesifik di Amerika dikenal dengan istilah attorney at law serta di Inggris dikenal istilah barrister, dan peran yang diberikan oleh lawyer yang menggunakan istilah konsultan hukum yang di Amerika dikenal dengan istilah counselor at law atau di Inggris dikenal dengan istilah solicitor. Berawal dari seorang tokoh (orang termuka) di zaman Romawi Antik (jauh sebelum Tahun Masehi), yaitu Patronus, profesi advokat dikenal sebagai pekerjaan terhormat dan dihargai hingga saat ini. Patronus mengambil peran membela orangorang yang membutuhkan keadilan dalam sistem kerajaan dan kekaisaran saat itu. Maka Patronuslah yang mengambil peran advokat pertama di dunia. Patronus menjadi sandaran dan harapan publik untuk mendapatkan keadilan atas semua sengketa, mulai sengketa keluarga, sampai pada sengketa eknomi, properti, dan pidana. Dalam undang-udang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, digunakan kata Advokat yang di dalam Bab I tentang Ketentuan Umum dijelaskan, Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Keberadaan profesi advokat tidak dapat dipungkiri eksistensinya sejak zaman penjajahan hingga pada era kemerdekaan dan berkembang terus hingga saat ini, walaupun 2 Theodorus Yosep Parera, Advokat dan Penegakan Hukum, Genta Press, Jakarta, 2016, h. 1. disatu sisi ditemukan bahwa ketersediaan tenaga advokat banyak terkonsentrasi di kotakota besar dan sebaliknya di daerah-daerah keberadaan mereka sangat sedikit, bahkan di daerah-daerah terpencil sangat susah mencari orang berprofesi sebagai advokat. Keberadaannya sangat penting karena memiliki peran dan fungsi yang urgen dalam sebuah proses penegakan hukum menjadikan profesi advokat perlu mendapat pengaturannya dalam suatu aturan hukum, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi advokat perkembangannya sudah sejak zaman penjajahan. Berdasarkan pada peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid de Justitie in Indinesia (Stb. 1847 : 23 jo. Stb. 1848 : 57), pasal 185 sampai pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya, kemudian Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureus en Deuwaarders (Stb. 1848 : 446 jo. Stb. 1922 : 523), dan Vertegenwoordiging van land in rechten (K.B.S 1922 : 522). Profesi advokat sesungguhnya sarat dengan idealisme. Sejak profesi ini dikenal secara universal sekitar 2.000 tahun yang lalu, ia sudah dijuluki sebagai officium nobile artinya profesi yang mulia dan terhormat. Profesi advokat itu mulia, karena ia mengabdikan dirinya sendiri, serta ia berkewajiban untuk turut menegakkan hakhak asasi manusia. Di Hindia Belanda (Indonesia) sampai pertengahan tahun 1920an, semua advokat dan notaris adalah orang Belanda. Hal ini pula yang memengaruhi mengapa perkembangan advokat pasca kemerdekaan Indonesia masih berjalan lambat. Mengenai hal ini, Daniel S. Lev, berpendapat bahwa besar kecilnya jumlah advokat pribumi tergantung kepada kombinasi ideologi pemerintah dan Widya Yuridika Jurnal Hukum, Volume 2 / Nomor 2 / Desember 2019 P e r a n A d v o k a t D a l a m P e m b a n g u n a n H u k u m . . . | 59 kebijaksanaan ekonomi kolonialnya, (Daniel S. Lev, 1990). Sejarah mencatat hingga pada tahun 1940 terdapat hampir tiga ratus orang Indonesia asli menjadi ahli hukum sampai pada pendudukan Jepang. Para advokat Indonesia angkatan pertama menetap di Belanda sebagai advokat. Di antara empat puluh orang Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum di Leiden, tidak kurang dari enam belas orang menjadi advokat sepulang ke Indonesia. Perubahan yang monomental terjadi ketika diundangkannya undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan dinyatakan berlaku, ini menjadi angin segar bagi semua stakeholder yang banyak memberi perhatian terhadap perjalanan dan perkembangan dunia kepengacaraan di Indonesia. Undang-undang ini menjadi landasan yuridis bagi orang yang berprofesi sebagai advokat dan secara konstitusional merupakan pengakuan bangsa terhadap pentingnya profesi advokat untuk diatur sedemikian rupa sehingga mendatangkan manfaat, khususnya dalam penegakan hukum di negara Indonesia. Pada prinsipnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pengakuan sebagai negara hukum kemudian diejawantahkan secara konkret dalam bentuk pengakuan terhadap nilai-nilai asasi manusia termasuk di dalamnya adalah perlindungan hukum terhadap semua orang.

Volume 2
Pages None
DOI 10.31328/WY.V2I2.1067
Language English
Journal None

Full Text