Archive | 2021

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 107 TENTANG PENGGUNAAN LAMPU UTAMA SEPEDA MOTOR PADA SIANG HARI DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

 
 
 

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Tentang penggunaan lampu utama sepeda motor pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif\xa0 dengan bentuk deskriptif. Subyek penelitian Polisi, Masayarakat dan Mahasiswa di Kecamatan Pontianak Kota. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini adalah panduan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisi data menggunakan teknik observasi langsung, teknik komunikasi langsung dan teknik dokumentasi. Hasil penelitian implementasi pasal 107 ayat 2 mengenai penggunaan lampu pada siang hari di Kecamatan Pontianak Kota sudah cukup baik, namun sebagian masyarakat belum medukung implementasi undang-undang lalu lintas pasal 107 ayat 2 dengan itu dapat dilihat di jalan raya bahwa masih ada pengendara sepeda motor yang belum menerapkan peraturan menyalakan lampu sepeda motor pada siang hari.

Volume 5
Pages 64-72
DOI 10.31571/PKN.V5I1.2234
Language English
Journal None

Full Text