Archive | 2021

IMPLEMENTASI REGULASI-REGULASI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PERUSAHAAN KERETA API LOGISTIK

 
 
 

Abstract


Poin audit 6 PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan poin audit 7 Permenhub No. 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) mengatur tentang Keselamatan Operasional. Studi tentang pelaksanaan\xa0 SMK3 dan SMKP pada perusahaan kereta api logistik di Indonesia masih jarang dipublikasikan. Penelitian ini mengambil lokasi salah satu perusahaan logistik berbasis kereta api di Semarang. Desain penelitian ini adalah kualitatif, dengan teknik pengumpulan data wawancara mendalam secara daring dan telaah data-data sekunder. Informan dalam penelitian ini adalah kepala cabang sebagai informan utama dan kepala operasional sebagai informan triangulasi. Hasil penelitian dari 5 tahap penerapan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 menunjukkan bahwa tahap penetapan kebijakan dan pelaksanaan rencana K3 sudah baik, namun tahapan perencanaan K3, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan masih ditemukan kekurangan. Sedangkan hasil penelitian 5 tahap penerapan SMKP Permenhub No. 69 Tahun 2018, sama seperti 5 tahap penerapan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012, masih ditemukan kekurangan pada tahap perencanaan K3, pemantauan dan evaluasi, serta peninjauan dan peningkatan, tetapi tahapan penetapan kebijakan dan pelaksanaan rencana K3 sudah baik. Bila ditinjau dari 5 tahap penerapan SMK3 PP No. 50 Tahun 2012 dan 5 tahap penerapan SMKP Permenhub No. 69 Tahun 2018, masing-masing memiliki kesamaan, hanya saja aspek penilaiannya berbeda

Volume 8
Pages 139-151
DOI 10.31596/JKM.V8I2.679
Language English
Journal None

Full Text