Archive | 2021

Covid-19 Dalam Kerangka Irregular Warfare ditinjau dari Perspektif Strategi Pertahanan Negara

 

Abstract


ABSTRAK Ancaman terhadap pertahanan negara pada hakekatnya tidak hanya berasal dari militer atau fisik semata, namun ancaman juga datang dari aspek non militer dan non fisik bahkan kasat mata.\xa0\xa0 Ancaman yang saat ini sedang terjadi di Indonesia dan bahkan dunia saat ini adalah berupa wabah penyakit yang disebabkan oleh virus yang dinamakan Covid-19.\xa0 Wabah penyakit Covid-19 ini dapat digolongkan sebagai ancaman non militer dalam bentuk ancaman nyata pada saat ini dan pada masa mendatang.\xa0 \xa0Untuk menghadapi ancaman ini menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama didukung oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa. \xa0Artiket ini membahas tentang Covid-19 dalam kerangka peperangan non konvensional atau irregular warfare pada masa mendatang. \xa0Dibutuhkan strategi pertahanan negara yang berbeda jika Covid-19 ini digunakan oleh aktor non negara dalam kerangka irreguler warfare yang sudah mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa.\xa0\xa0 Strategi tersebut adalah strategi pertahanan semesta yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang diselenggarakan dengan menempatkan unsur pertahanan menjadi komponen utama didukung seluruh komponen bangsa lainnya.\xa0 Hal ini membutuhkan payung hukum sebagai landasan pelaksanaannya.\xa0 Indonesia perlu menyiapkan diri untuk menghadapi irreguler warfare ini pada masa mendatang.

Volume 6
Pages 202-218
DOI 10.31599/JKN.V6I2.466
Language English
Journal None

Full Text