Archive | 2021

Keamanan dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam Peer to Peer Lending di Indonesia

 

Abstract


The development of information technology has changed the pattern of people s lives, one of which is bringing about a paradigm shift regarding new types of wealth so that the Data is The New Oil phenomenon appears. New business models that have emerged from the development of information technology have touched the financial industry and created financial technology, one of which is information technology-based lending and borrowing (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Apart from creating opportunities through easy access to finance, P2P Lending also poses challenges related to Personal Data. Onc Borrower s Personal Data (Application User) enters the P2P Lending Operator s Electronic System, Borrower as the Data Subject will no longer have full control over their Personal Data. This research discusses Personal Data Security and Right of Access in P2P Lending. Personal Data Security plays an important role in preventing leakage of Personal Data, while Personal Data Access is a means for Borrower to exercise control over their Personal Data Kata kunci : Data Pribadi, Keamanan Data Pribadi, Akses Data Pribadi, Teknologi Finansial, P2P Lending Abstrak : Perkembangan teknologi informasi telah merubah pola hidup masyarakat, salah satunya membawa perubahan paradigma mengenai jenis kekayaan baru sehingga muncul fenomena Data is The New Oil. Model bisnis baru yang muncul dari perkembangan teknologi informasi telah menyentuh industri keuangan dan melahirkan Teknologi Finansial, salah satunya pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi (Peer to Peer Lending/P2P Lending). Selain melahirkan peluang melalui kemudahan mendapatkan akses keuangan, P2P Lending juga menimbulkan tantangan terkait Data Pribadi. Sekali Data Pribadi Penerima Pinjaman (Pengguna Aplikasi) masuk ke dalam Sistem Elektronik Penyelenggara P2P Lending, Penerima Pinjaman selaku Pemilik Data Pribadi tidak lagi memiliki kontrol penuh terhadap Data Pribadinya. Penelitian ini membahas Keamanan Data Pribadi dan Akses Data Pribadi dalam P2P Lending. Keamanan Data Pribadi memegang peranan penting untuk mencegah terjadinya kebocoran Data Pribadi, sedangkan Akses Data Pribadi merupakan sarana bagi Penerima Pinjaman untuk melakukan kontrol atas Data Pribadinya. KRTHA BHAYANGKARA | Volume 15 Number 1, June 2021 12 Keamanan Dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam P2P Lending di Indonesia I. PENDAHULUAN Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat membawa perubahan paradigma mengenai jenis kekayaan baru. Data is The New Oil merujuk pada maksud bahwa sumber kekayaan alam yang paling berharga saat ini bukan lagi minyak, melainkan data. Dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus 2019, Presiden Jokowi menegaskan bahwa Indonesia harus bersiap dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan data. Presiden Joko Widodo menyebut dengan artikulasi yang sangat bernas bahwa Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita, kini data lebih berharga dari minyak. The Economist menyebutkan bahwa “a century ago, the resource in question was oil. Now similar concerns are being raised by the giants that deal in data, the oil of the digital era”. Data adalah sumber daya penting yang menggerakkan ekonomi informasi seperti halnya minyak telah memicu ekonomi industri. Semakin banyak data yang diproses dan diolah, maka semakin banyak hal-hal yang dapat disimpulkan dari proses tersebut, pada gilirannya didapatkan sebuah output, misalnya pola perilaku pembelian masyarakat, appetite masyarakat terhadap produk dan/atau jasa tertentu dan lain sebagainya. Data-data tersebut dikumpulkan menjadi sebuah kumpulan data yang besar (Big Data) yang menjanjikan sejumlah besar kegunaan baru untuk identifikasi, kemunculan bisnis baru dan sektor bisnis. Big Data memberikan input yang vital bagi perekonomian dan memberikan landasan model bisnis baru. Virginia Rometty, salah satu petinggi IBM, sebuah perusahaan Amerika Serikat yang memproduksi dan menjual perangkat keras (hardware) dan perangkat lunak (software) komputer mengatakan bahwa Big Data is The New Oil, karenanya penulis menyimpulkan baik Data maupun Big Data merupakan fenomena The New Oil sebagai game changer bagi transaksi elektronik dunia, termasuk Indonesia Minyak merupakan sumber daya mentah, baru bisa bermanfaat apabila sudah diolah menjadi produk tertentu, misalnya pelumas dan bensin. Analogi ini tepat untuk menggambarkan bahwa Data juga merupakan sumber daya mentah, baru bisa bermanfaat setelah diolah dan dianalisis sedemikian rupa melalui Artificial Intelligence untuk tujuan tertentu. Data are analogous to raw material resources, which only acquire direct value in use, after they 1 Danrivanto Budhijanto, “Data As New Oil dalam Konstruksi Hukum Ekonomi Digital di Indonesia”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/, diakses 25 November 2019. 2 Ibid. 3 David Parkins,“The World’s Most Valuable Resource Is No Longer Oil, But Data”, https://www.economist.com/leaders/, diakses 25 November 2019. 4 Dennis D. Hirsch, “The Glass House Effect: Big Data, The New Oil, and the Power of Analogy”, Maine Law Review Vol. 66 No. 2 (Juni 2014), hlm. 374. 5 Ibid. 6 Ibid. KRTHA BHAYANGKARA | Volume 15 Number 1, June 2021 13 Hendrawan Agusta are extracted and processed in specific ways. Semakin banyak bisnis yang sadar akan pentingnya Big Data sebagai sumber strategi, dimana dengan menganalisa history pembelian konsumen, sebuah bisnis dapat dengan mudah mengidentifikasi tren dan pola kebutuhan konsumen. More and more businesses are waking up to the importance of Big Data as a strategic resource. Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Perkominfo PDP), Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiannya. Terhadap Data Pribadi, meskipun seseorang telah mengunggah Data Pribadi dalam aplikasi P2P Lending, namun kepemilikannya tidak ikut diserahkan, orang tersebut secara hukum masih sebagai owner atas Data Pribadinya. Tentu saja jika menganalisis mengenai Data Pribadi tidak cukup hanya melihat pada Perkominfo PDP, tapi juga harus dianalisis menggunakan Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) berikut kecukupan aturan normatif lainnya. Pemanfaatan P2P Lending menimbulkan tantangan terkait perlindungan Data Pribadi dalam setiap aspek pemrosesannya. Salah satu perlindungan Data Pribadi tersebut berkenaan bagaimana Data Pribadi tersebut akan diproses. Keamanan Data Pribadi wajib diterapkan oleh Penyelenggara P2P Lending (selanjutnya disebut Penyelenggara) agar jangan sampai terjadi kebocoran Data Pribadi. Penyelenggara wajib melakukan langkahlangkah dan pendekatan teknologi untuk mencegah terhadinya kebocoran Data Pribadi yang jika terjadi dapat menimbulkan kerugian baik langsung maupun tidak langsung terhadap pemilik Data Pribadi. Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini terdapat kasus kebocoran Data Pribadi yang dialami Tokopedia, dimana terdapat 91 juta Data Pribadi pengguna aplikasi Tokopedia yang bocor dan diperdagangkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga menimbulkan kemungkinan kerugian bagi pengguna aplikasi Tokopedia selaku Pemilik Data Pribadi. Kasus tersebut telah masuk ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) bertindak sebagai Penggugat, Menteri Komunikasi dan Informatika bertindak sebagai 7 Michele Loi dan Paul Olivier Dehaye, “If Data Is The New Oil, When Is The Extraction of Value From Data Unjust”, Philosophy and Public Issues – Tyranny, Democracy, and Economy Vol. 7 No. 2 (2017), hlm. 139. 8 Noriko Higashizawa dan Yuri Aihara, “Data Privacy Protection of Personal Information Versus Usage of Big Data : Introduction of the Recent Amendment to the Act on the Protection of Personal Information (Japan)”, Defense Counsil Journal Vol. 84 No. 4 (2017), hlm. 1. 9 Indonesia, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik, Perkominfo No. 20 Tahun 2016, Ps. 1 angka (1). 10 Sinta Dewi Rosadi, “Perlindungan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia”, Jurnal Veritas et Justicia Vol. 4 No. 1 (2018), hlm. 88. KRTHA BHAYANGKARA | Volume 15 Number 1, June 2021 14 Keamanan Dan Akses Data Pribadi Penerima Pinjaman Dalam P2P Lending di Indonesia Tergugat I dan PT Tokkopedia bertindak sebagai Tergugat I, kasus tersebut disidangkan di bawah register Perkara No. 235/PDT.G/ 2020/PN.JKT.PST dengan klasifikasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Penulis bukan bermaksud membahas kasus Tokopedia, melainkan hanya sebagai pengantar bahwa di Indonesia pernah terdapat kasus kebocoran Data Pribadi yang begitu menyita perhatian publik. Dalam penelitian ini penulis membuat batasan-batasan mengenai materi yang dianalisis. Batasan pertama, materi yang dibahas penulis terbatas pada keamanan Data Pribadi (Data Security) dan akses Data Pribadi (Right of Access) Data Pribadi Penerima Pinjaman (selaku pemilik Data Pribadi) dalam penyelenggaran P2P Lending. Adapun peristiwa kebocaran Data Pribadi yang dialami Tokopedia hanya penulis gunakan sebagai pengantar untuk mempertajam analisis mengenai pentingnya keamanan sistem elektronik dalam penyelenggaraan P2P Lending. Batasan kedua, penyelenggaraan P2P Lending yang dibahas terbatas pada penyelenggaraan P2P Lending yang terdaftar, baik terdaftar sistem elektroniknya pada Kementerian Komunikasi dan Informatika cq. Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) maupun yang terdaftar perizinannya di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan penyelenggaraan P2P Lending tidak terdaftar (tidak terdaftar sistem elektroniknya dan tidak terdaftar perizinanannya) tidak dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, berikut ini rumusan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, yaitu (1) Bagaimana penerapan keamanan Data Pribadi Pengguna Aplikasi ole

Volume 15
Pages 11-38
DOI 10.31599/KRTHA.V15I1.289
Language English
Journal None

Full Text