Archive | 2019

REVITALISASI BADAN WAKAF INDONESIA (BWI) ANALISIS KRITIS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

 
 

Abstract


Abstract This study aims to illustrate how the existence and position of Badan Wakaf Indonesia according to Law Number 41 of 2004 concerning Waqf, will then be studied more deeply to find out how to revitalize the status, roles and responsibilities of Badan Wakaf Indonesia in managing waqf in Indonesia in the context of management endowments that are effective and effective. The establishment of Badan Wakaf Indonesia (BWI) is a consequence of the issuance of Law No. 41 of 2004 concerning Waqf so that Badan Wakaf Indonesia has a strong legal position in the structure of national law. However, in the legal construction of the authority, duties and responsibilities of Badan Wakaf Indonesia there are several shortcomings, namely related to the status, independence, structure, duties and funding of this institution, which has a very significant effect on the implementation, management and development of endowments in Indonesia. Therefore, one of the ways to revitalize the status, roles and responsibilities of the Indonesian Waqf Agency in waqf regulation is to improve the institutional status of Badan Wakaf Indonesia to become a Nonstructural Government Institution (LNS) so that it becomes clear in the constitutional system which is directly under the President and can budgeting for their own funds charged to the state budget, the institutional status can be equated with the National Zakat Amil Agency (BAZNAS) . Keywords: Revitalization, Badan Wakaf Indonesia, Endowments. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran bagaimana eksistensi dan kedudukan Badan Wakaf Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, kemudian akan dikaji lebih dalam untuk menemukan bagaimana merevitalisasi status, peran dan tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia dalam pengelolaan wakaf di Indonesia dalam konteks pengelolaan wakaf yang berdaya guna dan berhasil guna. Dibentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) merupakan konsekuensi dari lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sehingga Badan Wakaf Indonesia mempunyai kedudukan hukum yang kuat dalam struktur hukum nasional. Namun dalam konstruksi hukum tentang wewenang, tugas dan tanggungjawab Badan Wakaf Indonesia terdapat beberapa kekurangan, yaitu terkait dengan status, independensi, struktur, tugas dan pembiayaan lembaga ini, yang mana hal\xa0 tersebut berpengaruh sangat signifikan terhadap pelaksanaan, pengelolaan dan pengembangan perwakafan di Indonesia. Oleh karena itu, salah satu langkah merevitalisasi status, peran dan tanggung jawab Badan Wakaf Indonesia dalam regulasi wakaf adalah dengan meningkatkan status kelembagaan Badan Wakaf Indonesia menjadi Lembaga Pemerintah Nonstruktural (LNS) sehingga menjadi jelas dalam sistem ketatanegaraan yang mana kedudukannya langsung berada di bawah Presiden dan dapat menganggarkan sendiri pembiayaannya yang dibebankan kepada APBN, status kelembagaan tersebut dapat disamakan dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Kata kunci: Revitalisasi, Badan Wakaf Indonesia, Wakaf

Volume 11
Pages 15-32
DOI 10.31602/AL-ADL.V11I1.2016
Language English
Journal None

Full Text