Archive | 2019

URGENSI KETERANGAN AHLI SEBAGAI ALAT BUKTI BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

 
 

Abstract


Abstract The purpose of this research is to know and analyze how the legal construction of expert information is based on the criminal justice system in Indonesia and how the influence of expert information on the power of evidence in the system Criminal justice in Indonesia. This research is a normative law research that examines and examines the legislation related to the information of experts, in this case the Law No. 8 of 1981 about the Criminal Procedure Law (KUHAP). Based on the results of the research conducted with the study of literature, in the outline of the results of the study can be concluded that the legal construction of the expert information arrangement is governed in article 184 paragraph (1) of KUHAP point number 2 which is included in the types of Legal evidence after the witness s description. In the sense that the expert information is governed by article 1 number 28 of the criminal CODE stating that the explanation of the expert is the information given by a person who has special skills on what is necessary to make the light of a criminal case to Inspection interests. From the formulation it appears that it has been covered by the function of a member, namely to make the light of a criminal case for examination purposes. The influence of expert information on the power of proving is that in principle the proof tool of expert evidence has no proven strength binding and determining. As such, the value of the expert s proof of proof strength is the same as the value of proofs attached to the witness evidence tool. Keywords: Expert Description, Proof Tool, Criminal Justice. Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana konstruksi hukum tentang keterangan ahli berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan bagaimana pengaruh keterangan ahli terhadap kekuatan pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang meneliti dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterangan ahli, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi kepustakaan, secara garis besar hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kontruksi hukum pengaturan keterangan ahli diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP point nomor 2 yang termasuk dalam jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum setelah keterangan saksi. Secara pengertian keterangan ahli diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP yang menyatakan bahwa keterangan ahli yaitu keterangan yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Dari rumusan tersebut terlihat bahwa telah tercakup fungsi dari keterangan ahli, yaitu untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan. Adapun pengaruh keterangan ahli terhadap kekuatan pembuktian adalah bahwa pada prinsipnya alat bukti keterangan ahli tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang mengikat dan menentukan. Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian keterangan ahli sama halnya dengan nilai pembuktian yang melekat pada alat bukti keterangan saksi. Kata Kunci: Keterangan Ahli, Alat Bukti, Peradilan Pidana

Volume 11
Pages 81-90
DOI 10.31602/AL-ADL.V11I1.2020
Language English
Journal None

Full Text