Archive | 2021

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP UANG VIRTUAL MONEY LAUNDERING ON VIRTUAL MONEY

 

Abstract


Perkembangan globalisasi dan kemajuan teknologi mempengaruhi perkembangan pencucian uang yang dulunya kejahtan konvensional kini pencucian uang dapat dilakukan secara virtual sehingga semakin sulit dideteksi dan jangkauan payung hukum nasional sulit pengusutannya dalam yurisdiksi dunia virtual yang semakin kabur. Hal ini menjadi isu utama terhadap proses implementasi hukum Indonesia terhadap pencucian uang virtual yang memberi kerugian besar bagi sistem keuangan nasional Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pencucian uang virtual dalam hukum kriminal saat ini khususnya dalam hukum Indonesia dan cara penanggulangan ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normative dan menggunakan bahan hukum terkait. Untuk metode penelitian menggunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini adalah karena karakteristik yang virtual, pencucian uang virtual menjadi bagian dari kejahatan siber, dan beberapa metode yang populer adalah menggunakan virtual/digital kurs anonim yang digunakan dalam situs Games Online. Dari hasil bahan hukum yang dikaji disimpulkan bahwa beberapa hukum Indonesia, dapat mengategorikan pencucian uang virtual sebagai perbuatan kriminal sesuai UU No. 8/2010 didukung dengan regulasi siber UU No. 19/2016. Penegakan hukum secara teknologi sebagai upaya penal diperlukan sama pentingnya dengan kita meningkatkan upaya non penal seperti pengawasan ketat dalam transaksi keuangan nasional di Indonesia.

Volume 13
Pages 1-27
DOI 10.31602/AL-ADL.V13I1.4224
Language English
Journal None

Full Text