Al-Adl : Jurnal Hukum | 2021

FUNGSI PENILAIAN INSTRUMEN AKREDITASI BAGI INSTITUSI PERGURUAN TINGGI BARU

 

Abstract


Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 pasal 4 ayat (3) Tentang Akreditasi Program Studi & Institusi Perguruan Tinggi menjelaskan bahwa Akreditasi minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun. Isi ketentuan merupakan bentuk faktor penghambat yang dimaksud. Kententuan ini dianggap sebuah bentuk diskriminasi dan permasalahan mendasar dalam tataran kebijakan bagi Institusi Perguruan Tinggi baru, karena suatu Institusi Perguruan Tinggi secara aturan baku dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, belum bisa meluluskan mahasiswa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun pada awal izin berdirinya di terbitkan. Implikasi dari kebijakan tersebut dirasakan bagi setiap perguruan tinggi baru berdiri. Menurut asas pemerintahan yang baik atau good governance. Peran pemerintah sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan serta penyelenggara interaksi politik melalui regulasi yang dibuatnya menjadi tolok ukur terhadap pandangan masyarakat sebagai objek hukum terhadap sistem pemerintahan yang baik, setiap regulasi yang ditetapkan akan menjadi kebijakan dan akan menjadi produk hukum yang bersifat mengikat yang harus memiliki asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat Normatif, yaitu dengan menyandingkan serta menganalisis Kebijakan berupa Peraturan Perundang - Undangan dengan teori dan asas hukum yang berlaku Kata kunci: Penilaian, Instrumen Akreditasi, Perguruan Tinggi Baru

Volume None
Pages None
DOI 10.31602/AL-ADL.V13I2.3127
Language English
Journal Al-Adl : Jurnal Hukum

Full Text