Archive | 2021

KOMPETENSI PEDAGOGIK GURU DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AQIDAH AKHLAK DI MI (Studi kasus pada kelas V MI Panamur Kersamanah Kabupaten Garut)

 
 
 

Abstract


Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 4 juga dijelaskan bahwa kedudukan guru sebagai tenaga professional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional Dengan demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa guru harus memiliki pengetahuan yang luas, menguasai berbagai jenis bahan pembelajaran, menguasai teori dan praktik pendidikan, serta menguasai kurikulum dan metodologi pembelajaran. Kompetensi guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran dan pendidikan di madrasah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya mengajar.\xa0 Berangkat dari paradigma tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kompetensi profesional guru untuk meningkat meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah Panamur Kersamanah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan dokumentasi. Pemeriksaan keabsahan data dilakukan dengan memperpanjang waktu penelitian dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Profesional guru merupakan salah satu faktor yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan (2) Mutu pembelajaran Pendidikan Agama di Madrasah Ibtidaiyah Panamur Kersamanah diwujudkan dengan penerapan pembelajaran aktif, kreatif, dan menyenangkan serta melalui penelitian studi kasus. (3) Upaya Kepala Madrasah dalam meningkatkan professional guru di Madrasah Ibtidaiyah Panamur Kersamanah adalah dengan meningkatkan kompetensi guru melalui kursus dan diklat, pengadaan sumber dan media Pembelajaran, mengelola lingkungan belajar, penerapan e-learning, dan controling (4) Upaya guru Madrasah Ibtidaiyah Panamur Kersamanah dalam meningkatkan profesionalnya dengan mengikuti diklat dan Kelompok Kerja Guru.

Volume 1
Pages 59-71
DOI 10.31602/JMPD.V1I2.5137
Language English
Journal None

Full Text